Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 17 September 2026

Warung Nasi Goreng Jadi Kedok, Residivis Kembali Diciduk Jual Sabu

Roy Surya D Damanik - Rabu, 16 September 2026 15:26 WIB
298 view
Warung Nasi Goreng Jadi Kedok, Residivis Kembali Diciduk Jual Sabu
Foto Dok/Polrestabes Medan
INTEROGASI: Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menginterogasi residivis penjual nasi goreng berinisial HI, di Mapolrestabes.

Medan(harianSIB.com)

Dua kali merasakan dinginnya jeruji besi ternyata belum membuat HI (44) kapok berurusan dengan hukum. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang nasi goreng ini kembali ditangkap polisi, kali ini karena diduga nyambi menjual narkotika jenis sabu di warungnya di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung.

HI diringkus Tim 7 Unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Medan. Dari tangan tersangka, petugas menyita 1 paket sabu siap edar yang diduga merupakan sisa barang terlarang tersebut.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Rabu (16/9/2026) siang mengatakan penangkapan HI berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di warung nasi goreng miliknya.

"Pelaku diringkus Tim 7 Unit 2 Satres narkoba pada, Rabu (9/9/2026) malam di warung nasi gorengnya. Pelaku ini sehari-hari menjual nasi goreng di lokasi penangkapan. Kami menyita 1 paket sabu siap edar, yang merupakan narkoba sisa yang belum habis terjual," ungkap Rafli.

Baca Juga:
Menurutnya, HI baru sekitar 1 bulan terakhir menjalankan bisnis haram tersebut. Selain tergiur keuntungan, tersangka juga mengaku menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan dirinya yang disebut masih aktif menggunakan narkoba.

"Pelaku sudah dalam 1 bulan terakhir menjual narkoba. Yang bersangkutan juga pengguna narkoba aktif. Dari setiap 1 gram sabu yang berhasil dijual, HI mendapat keuntungan sekitar Rp 100 ribu," ujarnya.

Dua Kali Masuk Penjara

Ironisnya, HI ternyata bukan pemain baru dalam urusan hukum. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka pernah dipenjara pada 2019 karena kasus narkotika. Setelah bebas, ia kembali menjalani hukuman akibat kasus penganiayaan.

"Pelaku ini residivis, sudah dua kali dipenjara dalam kasus yang berbeda, yakni narkotika dan penganiayaan. Kita tidak hanya memproses HI, Satres Narkoba juga memburu pria yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka.

Identitas pemasok tersebut telah dikantongi polisi dan diduga berada di kawasan Bagan Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan," Deliserdang," katanya.

"Kami pastikan pemasok narkoba tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami ungkap. Bagaimanapun pelaku mengganti modusnya, hukum pasti tetap menemukan," tambah Rafli.(*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Pegasus Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Curanmor
Dua Bandar Narkoba Pemilik Sabu Hampir 1 Kg Ditembak Satres Narkoba Polres Sergai
Pria Pengangguran Dibekuk Satres Narkoba Polres Sergai
Ops Zebra Toba 2018, Satlantas Polrestabes Medan Tilang Puluhan Kendaraan
Temuan Ganja 8 Ons di Tiki Dilaporkan ke Satres Narkoba
Antisipasi Aksi Bunuh Diri, Barang Milik Tahanan Polrestabes Medan Disita
komentar
beritaTerbaru