Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 22 September 2026

Jual Indoor AC Rp 200 Ribu, Dua Pelaku Pencurian Rumah Diciduk Polsek Medan Area

Roy Surya D Damanik - Selasa, 22 September 2026 13:16 WIB
143 view
Jual Indoor AC Rp 200 Ribu, Dua Pelaku Pencurian Rumah Diciduk Polsek Medan Area
Foto Dok/Polsek
PENCURI DIAMANKAN: Dua pelaku pencurian, Amir Hamzah dan Arya Ramadan Lubis diamankan di Polsek Medan Area, Selasa (22/9/2026).

Medan(harianSIB.com)

Aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, akhirnya terungkap. Dua pria yang terlibat dalam pencurian tersebut diringkus personel Unit Reskrim Polsek Medan Area.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AH (40) warga Jalan Bromo, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, dan ARL (19) warga Jalan Pancasila, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Keduanya diringkus pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Denai.

Dalam kasus tersebut, korban Agus Suriyono (61) warga Jalan Rawa Cangkuk IV, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, mengalami kerugian berupa satu unit indoor AC, satu unit APAR, kusen pintu besi serta sekitar 500 lembar karung plastik.

Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin, Selasa (22/9/2026) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban setelah mengetahui sejumlah barang di rumahnya hilang.

Baca Juga:
"Kasus ini kita ungkap setelah menerima laporan korban dan dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku," ujar Yaqin.

Ia menambahkan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Panglima Denai. Saat itu, korban mendapat informasi dari adiknya, Herlina Efendi Siregar, bahwa indoor AC yang berada di rumah tersebut telah hilang. Korban kemudian mendatangi lokasi untuk mengecek kondisi rumah sekaligus mendata barang-barang lainnya yang turut hilang.

"Setelah melakukan pengecekan, korban mengetahui sejumlah barang lainnya juga raib. Korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Medan Area pada 14 September 2026," katanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut tambah Kapolsek, Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis dan personel Reskrim melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendapat informasi bahwa para pelaku berada di kawasan Jalan Denai. Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pria tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Area untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui terlibat dalam pencurian di rumah korban. Indoor AC merek Sharp hasil curian tersebut kemudian dijual seharga Rp 200 ribu. Uang hasil penjualan itu dibagi dua, masing-masing pelaku memperoleh Rp 100 ribu yang menurut pengakuan mereka digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, yakni kaos berkerah warna abu-abu, celana panjang hitam dan sandal warna hitam yang dikenakan ARL saat beraksi. Polisi juga menyita kaos lengan panjang warna abu-abu yang dikenakan AH.

"Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Medan Area. Mereka diproses dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP Tahun 2023," pungkasnya.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Warung Nasi Goreng Jadi Kedok, Residivis Kembali Diciduk Jual Sabu
KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Jabatan di Kementerian ATR/BPN
Penasihat Hukum Dante Sinaga Bantah Kelalaian dalam Penjualan Aluminium Alloy PT Inalum
Cegah Kemacetan, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Edukasi PKL Pasar Suprapto
Polisi Tangkap Penjual Kupon Togel di Medan Labuhan
Dante Sinaga Klaim Tak Bersalah dalam Pledoi, Soroti Gagal Bayar Terjadi Setelah Dirinya Pensiun
komentar
beritaTerbaru