"Tiba di lokasi, petugas menemukan AN sedang menggunakan HP Oppo warna ungu yang dicurigai sebagai milik korban. Polisi kemudian mencocokkan nomor IMEI perangkat dengan nomor IMEI pada kotak HP milik korban dan hasilnya sesuai," ungkapnya.
Pria AN dibawa dan diamankan beserta barang bukti HP tersebut ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam informasi yang dihimpun, terduga pelaku AN disebut memiliki hubungan keluarga dengan korban, sebagai adik kandung Taslima.
Namun demikian, AKP Aswin Irwan SH menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dan jajaran menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, mengungkap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
"Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta memastikan rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Aswin. (**)