Tanjungbalai(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sei Kepayang periode 2023–2025.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjunbalai Bobon Robiana SH MH didampingi Kasi Intel Juergen K Marusaha Panjaitan SH MH dan Kasi Pidsus Runi Yasir SH MH kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Senin (19/10/2026) sore.
Dalam keterangannya, Bobon Robiana mengatakan bahwa berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp15,654 miliar yang merujuk pada dokumen BPK RI Nomor 101/SR/S/WAKA/PKN.01/08/2026
Bobon Robiana juga menerangkan bahwa kedua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial MN (52) yang merupakan Kepala Unit BRI Sei Kepayang periode 2023–2025, dan RYHS (29), Mantri BRI Unit Sei Kepayang pada periode yang sama.
Baca Juga:
Juergen mengatakan bahwa setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari, terhitung sejak 19 Oktober hingga 7 November 2026 dan keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB
Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan.
"Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel. Kami memastikan proses penyidikan dilaksanakan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Juergen.
Editor
: Wilfred Manullang