Dalam perkara ini lanjut Juergen, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai sangkaan subsidair lanjutnya lagi, penyidik menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
" Penyidikan masih akan dikembangkan untuk mendalami fakta hukum dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Dan kami menghimbau untuk mengikuti perkembangan perkara melalui saluran informasi resmi Kejaksaan serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung," pungkas Juergen. (*)
Editor
: Wilfred Manullang