Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 21 Oktober 2026

Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Korupsi KUR BRI

Pahala Sinaga - Senin, 19 Oktober 2026 19:21 WIB
498 view
Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Korupsi KUR BRI
Foto : SIB/Pahala Sinaga
BERIKAN KETERANGAN : Kajari Tanjunbalai Bobon Robiana SH MH didampingi Kasi Intel Juergen K Marusaha Panjaitan SH MH dan Kasi Pidsus Runi Yasir SH MH saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Senin (19/10/2026)

Dalam perkara ini lanjut Juergen, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai sangkaan subsidair lanjutnya lagi, penyidik menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

" Penyidikan masih akan dikembangkan untuk mendalami fakta hukum dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Dan kami menghimbau untuk mengikuti perkembangan perkara melalui saluran informasi resmi Kejaksaan serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung," pungkas Juergen. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Kasus Kredit Fiktif BRI, Tiga Ruko Disegel Kejari Binjai
Bupati Samosir Minta PT Aqua Farm Nusantara Kurangi Keramba di Danau Toba
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Ini Penyebab RI Kurang Modal Buat Genjot Pertumbuhan Ekonomi
Fokus kepada Rusia dan China, AS Kurangi Pasukan di Afrika
komentar
beritaTerbaru