Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 21 Oktober 2026

Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Korupsi KUR BRI

Pahala Sinaga - Senin, 19 Oktober 2026 19:21 WIB
497 view
Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Korupsi KUR BRI
Foto : SIB/Pahala Sinaga
BERIKAN KETERANGAN : Kajari Tanjunbalai Bobon Robiana SH MH didampingi Kasi Intel Juergen K Marusaha Panjaitan SH MH dan Kasi Pidsus Runi Yasir SH MH saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Senin (19/10/2026)

Tanjungbalai(harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sei Kepayang periode 2023–2025.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjunbalai Bobon Robiana SH MH didampingi Kasi Intel Juergen K Marusaha Panjaitan SH MH dan Kasi Pidsus Runi Yasir SH MH kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Senin (19/10/2026) sore.

Dalam keterangannya, Bobon Robiana mengatakan bahwa berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp15,654 miliar yang merujuk pada dokumen BPK RI Nomor 101/SR/S/WAKA/PKN.01/08/2026

Bobon Robiana juga menerangkan bahwa kedua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial MN (52) yang merupakan Kepala Unit BRI Sei Kepayang periode 2023–2025, dan RYHS (29), Mantri BRI Unit Sei Kepayang pada periode yang sama.

Baca Juga:
Juergen mengatakan bahwa setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari, terhitung sejak 19 Oktober hingga 7 November 2026 dan keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan.

"Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel. Kami memastikan proses penyidikan dilaksanakan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Juergen.

Dalam perkara ini lanjut Juergen, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai sangkaan subsidair lanjutnya lagi, penyidik menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

" Penyidikan masih akan dikembangkan untuk mendalami fakta hukum dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Dan kami menghimbau untuk mengikuti perkembangan perkara melalui saluran informasi resmi Kejaksaan serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung," pungkas Juergen. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Kasus Kredit Fiktif BRI, Tiga Ruko Disegel Kejari Binjai
Bupati Samosir Minta PT Aqua Farm Nusantara Kurangi Keramba di Danau Toba
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Ini Penyebab RI Kurang Modal Buat Genjot Pertumbuhan Ekonomi
Fokus kepada Rusia dan China, AS Kurangi Pasukan di Afrika
komentar
beritaTerbaru