Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026

Polisi Razia Kafe Remang-remang, 21 Pengunjung Terjaring

- Rabu, 12 Februari 2014 14:19 WIB
3.003 view
Polisi Razia Kafe Remang-remang, 21 Pengunjung Terjaring
SIB/Desra Gurusinga
Para pengunjung kafe saat diinterogasi petugas di Mapolsek Tanjung Morawa, Senin (10/2)
Deli Serdang (SIB)- Sebanyak 21 pengunjung kafe remang-remang terjaring razia yang dilakukan petugas Polsek Tanjung Morawa, Senin (10/2).

Kafe remang-remang yang menjadi lokasi pertama razia penyakit masyarakat (Pekat) tersebut di Gang Botot Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa.

 Seorang tamu pria yang menikmati minuman ringan dan seorang wanita yang asyik karaoke yang tidak dapat menunjukan KTP diamankan. 

Selesai melakukan razai di sana, puluhan personil tersebut meluncur ke Kafe Miranda di Jalan Rotan Dusun XI Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa.

Saat petugas tiba, puluhan pengunjung yang minum tuak terkejut bahkan beberapa dari mereka lari terbirit-birit ke arah belakang kafe.

Petugas mengamankan 11 pengunjung pria dan 8 orang pengunjung wanita yang tidak dapat menunjukkan KTP.

Para pengunjung yang terjaring, didata petugas. Pengunjung yang terjaring, diminta untuk mendatangani surat pernyataan tidak akan mengunjungi kafe remang-remang lagi. Setelah menandatangani surat penyataan tersebut, para pengunjung diperbolehkan pulang.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Edy Safari mengungkapkan, akan secara rutin melakukan razia remang-remang untuk menimalisir aksi kejahatan di masyarakat. (A25/x)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru