Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026

Korban Penembakan Jadi Tersangka di Langkat

* Kapolres Langkat : Pelaku Diduga Penjarah TBS PT LNK Kebun Tanjung Keliling
- Rabu, 12 Februari 2014 14:22 WIB
1.545 view
Korban Penembakan Jadi Tersangka di Langkat
SIB/Johannes Surbakti
Irfan sedang dirawat di RSP Bangkatan Binjai.
Langkat (SIB)- Kapolres Langkat AKBP Yulmar Tri Himawan mengaku tindakan  polisi saat melaksanakan tugas Bawah Kendali Operasi (BKO) PT LNK Kebun Tanjung Keliling yang menembak seorang warga diduga melakukan penjarahan buah sawit telah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Hanya saja saat pelaku ditembak petugas BKO dan pengamanan Kebun, mereka membawanya ke Rumah Sakit dan tidak dibawa ke komando untuk pemeriksaan  lebih lanjut.

“Kalau perbuatan pidana pencurian ISB (23) telah terbukti sesuai keterangan sejumlah saksi yang ada,” tegas Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Rosyid Hartanto yang dikonfirmasi via telepon selularnya, Selasa (11/2).

Tindakan penembakan oleh petugas BKO Brigadir Toyo diakui Rosyid memang bukan di lokasi  kejadian perkara, karena petugas mengejar pelaku namun saat ditemukan, tersangka ISB yang mengendarai sepeda motor justru nyaris menabrak petugas.

 Takut melakukan hal tidak diingini, polisi melakukan penembakan di bahagian tubuh yang tidak mematikan, sebutnya.

Rosyid mengaku, petugas BKO dan pengamanan kebun sebelum melakukan pengejaran telah menemukan barang bukti berupa buah sawit sebanyak 18 janjang di lokasi PT LNK Kebun Tanjung Keliling, saat tersangka ISB diketahui sejumlah saksi berada.

“Kalau masalah dirinya (ISB-red) Satpam  di PT Lonsum kita tidak tahu. Yang jelas  pelaku selama ini dikenal sebagai  penjaga tanaman yang akan replanting milik PTPN II yang kini disewa pihak ketiga bernama Indra.

Menyinggung tentang adanya kesalahan prosedur penembakan, Rosyid menegaskan pihaknya tidak mencampuri karena menyangkut  tudingan itu oknum petugas BKO telah diperiksa oleh  Paminal Polres Langkat.

“Masalah itu telah ditangani Paminal, kita tunggu saja hasilnya, yang jelas pidana pencurian telah memenuhi unsur, bebernya lagi.

Korban Penembakan Jadi Tersangka
Irfan Syahputra Barus (23) warga Dusun Permadi Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat yang dirawat intensif di Ruang Seruni RSP Bangkatan Kota Binjai, Senin (10/2)  mengaku  menjadi korban penembakan diduga dilakukan petugas keamanan kebun PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) Kebun Tanjung Keliling, Jumat (7/2) malam.

Saat ditemui Irfan terbaring lemah dengan kondisi kaki kiri mengalami luka parah akibat tertembus peluru. Irfan justru ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas penyidik Satreskrim Polres Langkat atas tuduhan melakukan pencurian dan menghilangkan barang bukti kelapa sawit curian milik PT LNK Kebun Tanjung Keliling.

Peristiwa penembakan disertai aksi pengeroyokan yang dialaminya terjadi sekira pukul 20.30 wib di kawasan Afdeling II Simpang Titi Bendo Desa Tanjung Keliling Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat.

Saat itu, pria yang bekerja sebagai petugas keamanan PP Lonsum Kebun Tanjung Keliling dan pengawas perkebunan perorangan ini dengan mengendarai sepedamotor bermaksud pulang usai mengawasi areal perkebunan karet di lahan sewa kelola PTPN II milik majikannya Indera, tidak jauh dari areal perkebunan kelapa sawit PT LNK Kebun Tanjung Keliling.

Di perjalanan, Irfan disergap dan dianiaya 4 pria. Saat berupaya melarikan diri, seorang pelaku yang ia kenali bernama Toyo, yang merupakan personil kepolisian merangkap petugas keamanan PT LNK Kebun Tanjung Keliling, dengan menggunakan senjata laras panjangnya melepaskan tembakan hingga melukai kaki kiri korban.

Akibatnya Irfan tersungkur dengan kondisi kaki kiri berlumuran darah. Meski dalam kondisi sudah tidak berdaya, ia kembali menjadi bulan-bulanan para pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian atas tuduhan pencurian dan menghilangkan barang bukti kelapa sawit curian milik PT LNK Kebun Tanjung Keliling.

Menurut Irfan, penetapan statusnya sebagai tersangka dinilai sangat tidak beralasan karena saat menjalani pemeriksaan, petugas penyidik Satreskrim Polres Langkat justru memaksanya menandatangani Surat Perintah Penahanan Nomor: SPHAN/21/II/2014/RESKRIM. Bahkan pihak kepolisian tidak mampu menunjukan barang bukti kelapa sawit curian, seperti yang dituduhan pihak pelapor.

"Keinginan saya dan keluarga cuma satu, yakni tegakan keadilan. Jangan sampai upaya penegakan hukum membuat yang salah menjadi benar dan yang benar menjadi salah," ujarnya. (A30/B2/x)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru