Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026

Gelapkan Pajak Reklame, Oknum PNS Pemkab Deliserdang Diadili

- Rabu, 12 Februari 2014 14:30 WIB
589 view
Gelapkan Pajak Reklame, Oknum PNS Pemkab Deliserdang Diadili
SIB/Int
Ilustrasi
Medan (SIB)- Wan Muhammad Rizki, staf Seksi Pendataan dan Pendaftaran Pajak Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan Kabupaten Deliserdang diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (11/2).

Dia didakwa menggelapkan pajak reklame berjalan pada 50 mobil tangki milik PT Pacifik Palmindo Industries mulai 21 September 2011-21 September 2012 sebesar Rp187,5 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lubuk Pakam dalam dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim diketuai Dwi Dayanto mengatakan, PT Pacifik Palmindo Industries yang berlokasi di Mabar Kabupaten Deliserdang tercatat sebagai wajib pajak untuk pajak reklame berjalan pada 50 mobil tangki, terdiri dari 25 mobil tangki merk Avena dan 25 mobil tangki merek Madina.

Kemudian kata JPU, terdakwa menagih dan menerima pembayaran pajak reklame berjalan tersebut untuk periode 21 September 2011-21 September 2012 sebesar Rp187,5 juta dari Daud Siahaan. Padahal, terdakwa bukan petugas untuk menagih dan menerima pembayaran pajak.

Namun, dana pajak yang dibayar PT Pacifik Palmindo Industries tersebut, tidak disetorkan terdakwa ke kas daerah Pemkab Deliserdang, tetapi digunakan terdakwa untuk kepentingannya sendiri.

Perbuatan terdakwa tersebut melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa didampingi penasihat hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan), sehingga persidangan berikutnya dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (A13/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru