Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026

Telantarkan Keluarga, Erwin Dihukum 10 Bulan di PN Pekanbaru

- Sabtu, 15 Februari 2014 14:34 WIB
1.186 view
 Telantarkan Keluarga, Erwin Dihukum 10 Bulan di PN Pekanbaru
SIB/Humala Siagian/ r
Suyanti, korban penelantaran suami menunjukkan beberapa dokumen kepada SIB, Jumat (14/2).
Tebingtinggi (SIB)- Tak terima selama ini dituding istri yang tidak “benar”  dan menelantarkan keluarga, Suyanti  (33)  tinggal di Perumahan Citra Harapan, Kelurahan Bandar Sono, Kota Tebingtinggi membeberkan permasalahannya dengan suaminya Erwin alias  Amin kepada SIB, Jumat (14/2/2014).

Dikatakan Suyanti, ia menikah denga suaminnya Erwin  sejak tahun 2002, dan dicatatkan berdasarkan akta perkawinan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang nomor 25/2002, tanggal 20 Desember 2012 dan telah dikarunia anak laki-laki yang saat ini berusia 14 Ttahun.

“Terus terang saya sudah melupakan permasalahan ini, namun  karena saya merasa terzolimi hingga dituding  menjadi istri yang tidak “benar” serta menelantarkan keluarga, maka saya merasa perlu menceritakan yang sebenarnya, tujuannya agar masyarakat umum mengetahui duduk masalah yang sebenarnya,” ujarnya.

Sambil menunjukkan dokumen yang ada, Suyanti menceritakan awal percekcokan rumah tangganya disebabkan adanya ikut campur pihak lain dalam keluarga mereka termasuk dalam persoalan pengelolaan dan hasil bisnis besi tua serta adanya upaya keluarga dari pihak suami untuk mengasuh anak mereka. Diakuinya, awalnya mereka tinggal di Tebingtinggi Sumut kemudian pindah ke  Jalan Merpati Tangkerang Pekanbaru  tahun 2001. Merasa tidak nyaman, tahun 2006 Suyanti pindah dan membuka usaha di Jalan Harapan Raya sedangkan suami masih tinggal di tempat pertama.

Tahun 2009 Suyanti bersama anaknya pindah ke Pangkalan Kerinci dan  suaminya  masih ikut mengantarkan mereka ke tempat yang baru. Namun setelah mereka pindah suaminya tidak lagi pernah memberikan nafkah lahir batin.

“Yang paling menyakitkan saya, ketika saya dijebloskan ke penjara sejak 6 Februari 2010  selama 13 hari atas tuduhan ‘penipuan’ terhadap Caik Yanto, yang paling tragis saat  saya dijemput paksa oleh petugas Polsek Tenayan Raya Kota Besar Pekanbaru, suami saya ada sama rombongan polisi tersebut, anehnya suami saya tidak memperdulikan saya, dari situlah saya merasa ditelantarkan oleh suami,” ujarnya.

Ditambahkannya, merasa ditelantarkan  pihaknya membuat laporan polisi No Pol LP/352/XI/2012/SPK/RIUA tanggal 21 Nopember 2012 tentang dugaan penelantaran dalam lingkungan rumah tangga,  Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin 13 Januari 2014, sesuai Putusan No.740/Pid.Sus/2013/PN.Pbr menyatakan terdakwa Erwin alias Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya.

Oleh karena perbuatannya, majelis hakim yang diketuai Ketut Suarta SH dibantu hakim anggota Poltak Pardede SH dan JPL Tobing SH Mhum menghukum Erwin  selama 10 bulan dan Erwin  diperintahkan ditahan dalam tahanan kota di Pekanbaru. Atas putusan tersebut, sesuai informasi yang dia peroleh. JPU dan terdakwa  banding. “Saya tidak tau pasti apakah terdakwa atau JPU banding karena saat sidang agenda putusan saya tidak ikut sidangnya,” ujarnya.

Diakuinya, saat melaporkan perkara ini ke polisi ia mendapat fotokopy putusan nomor.105/PDT/G/2012/PN.BR yang mengatakan, mengadili menyatakan tergugat yang telah dipanggil secara patut tidak hadir, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dengan verstek, menyatakan perkawinan antara penggugat Erwin dan Suyanti putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. “Terus terang saya tidak tau dengan putusan perceraian tersebut, putusan perceraian itu saya anggap sepihak, makanya saya kembali melaporkan  Erwin  dengan perkara menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte authentik,” jelasnya. (C20/ r)




SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru