Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026

Mengaku Dirugikan Hingga Ratusan Juta Rupiah, Perusahaan akan Laporkan Oknum PLN Binjai dan Rekanan ke Poldasu

*Manager PLN Area Binjai Juga Merasa Dirugikan
- Senin, 17 Februari 2014 10:29 WIB
1.308 view
  Mengaku Dirugikan Hingga Ratusan Juta Rupiah, Perusahaan akan Laporkan Oknum PLN Binjai dan Rekanan ke Poldasu
Medan (SIB)- Mengaku menjadi korban penipuan oknum pegawai PLN Cabang Binjai yang bekerja sama dengan rekanan CV R, PT Sumber Rezeki Alam (SRA) yang beralamat di Desa Empus, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Sementara itu, Manager PT PLN Area Binjai Ir Sudirman MT juga mengaku, kecolongan atas ulah tiga oknum pegawainya itu.

Aksi penipuan terhadap PT SRA itu berawal dari pemasangan jaringan listrik perusahaan yang bergerak dalam usaha pemecah batu itu. Tahun 2012, Direktur PT SRA Ahmad Sayadi mengajukan permohonan ke PT PLN Area Binjai untuk penyambungan baru daya 12-197 KVA, namun, baru bisa direalisasi pada 7 Mei 2013.

Kemudian, PT SRA menunjuk CV R yang diketahui sebagai rekanan PT PLN Area Binjai untuk mengerjakan jaringan distribusi dengan mendirikan 8 tiang, travo, kabel dan seluruh keperluan untuk jaringan itu, termasuk melakukan ganti rugi tanah dan tanaman warga dengan nilai total Rp107 juta.

Setelah selesai dibangun, jaringan lalu dihibahkan ke PT PLN yang ditandatangani Manager Area Ir Sudirman MT. Saat itu, PT SRA juga diwajibkan membayar biaya penyambungan baru sebesar Rp142.675.000 ke PLN.

Karena arus listrik belum juga  disalurkan, UG yang disebut "pekerja samping" PT PLN Area Binjai meminta uang kepada direktur PT SRA Ahmad Sayadi dengan alasan untuk komisi kepada pejabat PT PLN. "Uang lebih dari Rp400 juta saya transfer kepada R selaku direktur CV R, anggota AKLI yang selanjutnya diduga diserahkan kepada pejabat PLN Area Binjai. Untuk pembagian mereka, saya tidak mengetahui, saya hanya perantara," ujar UG.

Kemudian, diketahui terjadi penyambungan arus listrik ke PT.SRA, Juli 2013. Namun, listrik kemudian diputus oleh pihak PLN, Agustus 2013. PT SRA yang merasa kecewa dengan pemutusan arus listrik itu lalu bertanya kepada UG dan R, selaku kontraktor yang mengurus dan memasang jaringan.

"Menurut PLN, pemutusan itu dilakukan untuk sementara, karena arus listrik sedang defisit dan mungkin akan disambung kembali," sebut Ucok.

Namun, hingga Februari 2014, arus listrik tak juga disambung. Menanggapi hal itu, Komisaris  PT SRA Rudi Acai didampingi Humas Said Harahap dan UG mendatangi Kantor PT PLN Area Binjai, Jumat (14/2). Kemudian, Rudi Acai dan Said menceritakan kekesalannya itu kepada Manager PLN Area Binjai Ir Sudirman MT dan Supervisor Jumadi Dasir.

Dalam pertemuan itu, Jumadi serta dua anggotanya Jumirin dan Dasir membantah terlibat "permainan" dengan CV R dan UG.

"Saya hanya memerintahkan Jumirin dan Dasir hanya untuk mencoba trafo," ujar Jumadi dengan mengakui uji coba itu tanpa izin Manager Area.

Sedangkan, Jumirin dan Dasir mengaku, diperintahkan Jumadi untuk memasang arus. "Kami diperintahkan secara lisan oleh Jumadi menyambung arus ke perusahaan itu. Kami menerima komisi cuma Rp2 juta," jelas keduanya.

Mendengar hal itu, Manager PLN Area Binjai Ir Sudirman marah karena merasa tidak pernah memerintahkan anggotanya untuk melakukan uji coba arus listrik ke PT SRA.

"Uji coba arus sambungan baru tidak boleh dilakukan, apalagi sampai membiarkan arus listrik mengalir hingga sebulan. Perbuatan seperti ini yang harus dibasmi," tegas Sudirman kepada wartawan.

Dalam pertemuan itu, ia mengaku tidak senang dituding pemutusan arus listrik ke SRA karena kurangnya uang pelicin. "Saya tidak tahu masalah ini, apalagi dituduh pula saya memutus arus listrik karena kurang besar uang pelicinnya," ketusnya.

Sudirman menambahkan, selain PT SRA, dalam kasus ini PLN juga merasa dirugikan. Ia menegaskan, akan menindak tegas ketiga anggotanya itu. "Saya tidak main-main, pasti akan menindak mereka. CV R akan diblacklist karena telah mencoreng nama PT PLN," tegasnya.

Sementara, Komisaris PT SRA Rudi Acai menduga, ada permainan antara oknum PLN dengan rekanan CV R dan calo proyek UG. Dalam hal ini, lanjut Rudi, pihaknya dirugikan Rp570 juta hanya untuk penyambungan baru daya 197 KVA. "Pastilah ada permainan. Saya akan melaporkan permainan ini ke Poldasu," sesal Acai. (A23/x)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru