Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026

Sat Res Narkoba Polresta Medan Ringkus 3 Tersangka Pengedar 300 Gr Sabu

- Selasa, 18 Februari 2014 10:22 WIB
1.002 view
 Sat Res Narkoba Polresta Medan Ringkus 3 Tersangka Pengedar 300 Gr Sabu
SIB/Rickson Pardosi
Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Dony Alexander menunjukkan barang bukti sabu dari tiga tersangka ES,IM dan ZK di Mapolresta Medan, Senin (17/2).
Medan (SIB)- Tiga tersangka pengedar Narkoba diringkus petugas Sat Res Narkoba Polresta Medan dan menyita barang bukti sabu seberat 300 gram, Senin (17/2/2014).

Informasi di Mapolresta Medan, ketiga tersangka yang diamankan dari kawasan Sunggal dan Medan Barat yakni ES (31) warga Jalan Setia Kawasan Gang Bidan Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal dan kurirnya IM (31) warga Jalan Setia Kawan Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal.

Dari kedua tersangka ES dan IM, polisi mengamankan 1 bungkus plastik klip seberat 15,10 gram berisi sabu, 49 bungkus plastik klip seberat 2,70 gram berisi sabu, 1 sendok sabu, 29 bungkus plastik klip seberat 0,52 gram berisi sabu.

Sementara itu, seorang tersangka lain, ZKĀ  (37) ditangkap polisi dari rumahnya di Jalan Sekata, Gang Iklhas, Medan Barat. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisi sabu seberat 300 gram dan satu bal plastik kosong.

Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta didampingi Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander menjelaskan, ketiga tersangka yang diamankan merupakan dua bandar dan satu orang kurir yang dibekuk dari dua kawasan yaitu Jalan Setia Kawan Desa Sunggal Kanan dan Jalan Sekata Kecamatan Medan Barat.

"Ketiga tersangka merupakan dua bandar dan satu orang kurir yang diamankan petugas gabungan kita setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. (A12/q)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru