Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026

Diduga Menjual Tanah Negara, Mantan Pangulu Diperiksa Jaksa

- Rabu, 19 Februari 2014 11:06 WIB
431 view
Diduga Menjual Tanah Negara, Mantan Pangulu Diperiksa Jaksa
Simalungun (SIB)- Tim Lid (penyelidik) Kejari Simalungun diketuai Edmon N Purba SH kembali memeriksa mantan Pangulu Sondi Raya RS dalam dugaan penjualan tanah negara berupa lahan eks pertempuran 10 hektar dan lahan parmahanan (lahan penggembalaan ternak), Senin (17/2/2014).

Demikian keterangan Edmon N Purba SH kepada wartawan di kantornya, RS  dilaporkan masyarakat Sondi Raya karena diduga telah mengeluarkan SKT tanpa didukung surat permohonan dan surat asal usul tanah seluas 10 hektar kepada Hermanson Purba.

Berdasarkan SKT yang diterbitkan oleh RS tanah bekas latihan pertempuran tersebut terjual seharga Rp 300 juta kepada Pemkab Simalungun dan sekarang di lokasi tersebut didirikan kantor Pangulu Sondi Raya.

Menurut Edmon,  pihaknya akan terus menindaklanjuti pengusutan kasus ini sebab tanah  merupakan milik pemerintah sesuai surat yang diterbitkan Inspektorat  Wilayah dan pangulu  SKT Nomor 593/1267/2012 yang ditandatangani oleh Jannis Silalahi.

Menurut Edmon, sampai saat ini belum ada tersangka dalam kasus dugaan penjualan tanah negara dengan terlapor RS ini."Kita masih menunggu keterangan dari BPN", sebut Edmon.

Terkait dugaan penyimpangan beras Raskin menurut Edmon sampai saat ini belum ada yang keberatan dan masalah pupuk bersubsidi adalah urusan isteri  yang akan diusut jaksa setelah kasus tanah tuntas.(C2/W)
 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru