Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026

Korban Penipuan Rp 1 M Mengamuk Usai Sidang

*Hasil Lab Poldasu, Tanda Tangan Terdakwa Joko Haryono Identik
- Rabu, 19 Februari 2014 11:23 WIB
636 view
 Korban Penipuan Rp 1 M Mengamuk Usai Sidang
Medan (SIB)- Saksi ahli Labskrim Poldasu Kompol U Siahaan menyatakan, hasil lab didapat hasil kwitansi penyerahan uang Rp1 miliar yang ditandatangani Joko Haryono identik dengan buku tabungan dan paspor milik Joko Haryono.

Ini terungkap pada persidangan lanjutan dugaan penipuan Rp1 miliar atas terdakwa Joko Haryono di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/2/2014), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Kompol U Siahaan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kompol U Siahaan mengatakan, tanda tangan Joko Haryono (terdakwa) yang dibubuhi dalam kwitansi titipan uang Rp1 miliar yang diserahkan Hastina (korban pelapor) identik dengan pebanding yakni buku tabungan BCA dan paspor milik Joko Haryono.

"Sebagai saksi ahli, saya nyatakan bahwa hasil Lab menyatakan tanda tangan dengan hasil pembanding identik yang mulia," ucap saksi ahli Kompol U Siahaan di hadapan majelis hakim Sherliwaty.

Kompol U Siahaan menjelaskan, identik dalam hasil Lab tersebut ditemukan 15 kesamaan dalam goresan yang tertera di kwitansi dan pembanding lainnya. "Identik saya katakan majelis, karena terdapat hasil LabĀ  15 persamaan yang kita temukan," katanya.

Sementara itu, Hastina didampingi Moeslim Muis SH, Direktur PUSPHA meminta majelis hakim untuk menerima dan menetapkan komulasi gugatan. Moselim Muis menjelaskan kumulasi gugatan itu yakni penggabungan gugatan kerugian ke dalam perkara pidana. Menurut Moeslim hal ini baru pertama kali dilakukan pengadilan di Sumatera Utara.

"Kita ajukan gugatan kumulasi sesuai pasal 98 KUHAPidana yang memberikan hak pada korban untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian. Ini baru pertama kali kita lakukan dan pertama kali di pengadilan di Sumatera Utara. Tadi sudah diterima majelis hakim yang sebelumnya diserahkan oleh Hastina," ucap Moeslim.

Sempat terjadi perdebatan dalam pengajuan gugatan kumulasi tersebut. Majelis hakim Sherliwaty sempat terlihat kebingungan dan membuka kitab KUHAPidana dan melihat pasal 98 KUHAP yang diajukan oleh korban tersebut. Setelah itu, majelis kemudian menerima pengajuan gugatan kumulasi itu dan menyatakan akan menyampaikan pada putusan sela di persidangan berikutnya.

"Ya kita terima gugatan kumulasi ini dan kita akan sampaikan pada hasil putusan pada putusan sela di persidangan berikutnya," katanya dan kemudian menutup persidangan.

Mengamuk
Sementara itu usai sidang Hastina mengamuk di luar ruang sidang dengan menyerang terdakwa Joko Haryono. Hastina meminta Joko segera mengembalikan uang yang ditipunya.

Kegaduhan ini juga terus berlanjut di luar pengadilan, Hastina terus menjerit sehingga menjadi pusat perhatian pengunjung sidang lainnya.

Diketahui, dalam perkara ini pada persidangan sebelumnya, majelis hakim mengalihkan status tahanan Rutan Tj Gusta terdakwa menjadi tahanan rumah. Akibat penetapan itu, korban merasa tidak terima dan merasa dizolimi atas tindakan majelis hakim. (A22/x)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru