Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026

Keluarga Tersangka Sesalkan Penangkapan yang Dilakukan Polres Samosir

- Kamis, 20 Februari 2014 10:35 WIB
805 view
 Keluarga Tersangka Sesalkan Penangkapan yang Dilakukan Polres Samosir
Medan (SIB)- Petugas Satres Narkoba Polres Samosir dinilai memaksakan penangkapan dan penahanan Bukti Naibaho warga Pangururan, Kabupaten Samosir. Pasalnya, selain tanpa barang bukti dan hasil tes urin negatif, Bukti diduga ditangkap hanya atas pengakuan LN yang ditangkap Mei 2012 lalu dan kini menjalani tahanan di Rutan Samosir.

Kepada wartawan di Medan, Selasa (18/2/2013), Jon Liber Sitanggang yang merupakan ipar kandung Bukti Naibaho mengatakan, sangat menyesalkan proses yang dilakukan polisi terhadap Bukti Naibaho, apalagi dalam menetapkan status buron terhadap Bukti. Sementara lanjutnya, Bukti Naibaho selalu berada di kampung dan sering bertemu dengan anggota Sat Narkoba Polres Samosir.

"Bila LN mengaku sabu diperoleh dari Bukti Naibaho, mengapa polisi tidak memeriksa dia? Padahal keduanya pernah satu sel di Mapolres Samosir dalam kasus berbeda. Kalau dia dinyatakan buron, kenapa tidak ditangkap setelah keluar dari Rutan?," ujar Jon Liber.

Ia mengakui, Bukti ditangkap dalam kasus judi leng, pada Juli 2012 lalu. Sedang LN ditangkap dalam kasus pemilikan Narkoba jenis sabu, Mei 2012. Disebutkan, setelah beberapa minggu Bukti Naibaho ditahan, ada usaha oknum polisi menawarkan "damai", namun pihak keluarga tidak mau.

Ditegaskan, dalam waktu dekat pihak keluarga akan melaporkan dugaan ketidakprofesionalan Sat Narkoba Polres Samosir ke Bid Propam Poldasu.

Penangkapan Bukti Naibaho lanjutnya, terjadi saat ia memancing di Danau Toba, (28/1) lalu. Saat itu, Bukti sempat mempertanyakan alasan penangkapan dirinya. Namun lanjutnya, polisi langsung memaksanya naik ke sepedamotor dan diboyong ke Mapolres. Saat penangkapan jelasnya, polisi tidak ada menyita Narkoba dan test urine Bukti Naibaho dinyatakan negatif. Lalu, Naibaho baru mengetahui ditangkap atas pengakuan LN.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Narkoba Polres Samosir AKP Banuara Manurung mengatakan, penangkapan Bukti Naibaho dilakukan berdasarkan keterangan LN yang ditangkap, Mei 2012 lalu. Namun, Banuara mengakui, saat penangkapan Bukti Naibaho, tidak ditemukan barang bukti Narkoba.
"Kami memiliki bukti yang cukup untuk menahan Bukti Naibaho," kata Banuara.

Ia mengatakan, saat Leo Nababan dan Bukti Naibaho ditangkap, Mei dan Juli 2012 lalu, ia belum menjabat Kasat Narkoba Polres Samosir.

"Saya hanya meneruskan tugas pejabat terdahulu. Yang jelas, anggota tidak pernah melakukan pendekatan dengan keluarga tersangka agar diajukan penangguhan. Kasus Narkoba merupakan atensi yang tidak boleh diberi penangguhan," tegasnya. (Rel/A23/x)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru