Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Mei 2026

Miliki Sabu, Oknum Polisi Diraja Malaysia Divonis 4 Tahun Penjara

- Kamis, 20 Februari 2014 10:51 WIB
474 view
 Miliki Sabu, Oknum Polisi Diraja Malaysia Divonis 4 Tahun Penjara
Medan (SIB)- Polisi Diraja Malaysia Salim Bin Muhammad Yusof (49) divonis 4 tahun penjara denda Rp800 juta subsidair 3 bulan penjara, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/2/2014).

Majelis hakim yang diketuai M Isya menyatakan, polisi Diraja Malaysia ini terbukti atas kepemilikan sabu 0,5 gram. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 jo 127 UU No 35/2009 tentang narkotika.

"Menyatakan terdakwa Salim Bin Muhammad Yusof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki narkotika golongan satu," ucap M Isya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutanĀ  Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui personil Polisi Diraja Malaysia ini ditangkap petugas di Bandara Internasional Polonia Medan pada Mei 2013 lalu. Dari terdakwa, petugas Bea Cukai Bandara menyita 0,5 gram sabu.

Terdakwa Salim ditangkap petugas karena membawa sabu dari negaranya pada Mei lalu. Polisi itu langsung ditahan oleh penyidik Polda Sumut.

Salim sendiri mengaku datang ke Medan hanya untuk berliburĀ  sekaligus mencari calon istri. Namun bukan istri yang didapat, Salim malah masuk penjara. Kepada petugas, Salim juga mengaku sudah sering mengkonsumsi sabu. (A22/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru