Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026

Keberatan Terdakwa Korupsi Dana Pajak di Deliserdang Kandas

- Rabu, 05 Maret 2014 10:57 WIB
849 view
Keberatan Terdakwa Korupsi Dana Pajak di Deliserdang Kandas
Medan (SIB)- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Dwi Dayanto menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum Wan Muhammad Rizki, terdakwa dugaan korupsi pajak reklame berjalan di Dinas Pengelolaan Keuangan Kabupaten Deliserdang 2011-2012 sebesar Rp187,5 juta atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembacaan putusan sela, Selasa (4/3/2014).

Majelis hakim menyatakan, surat dakwaan JPU yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan 11 Februari 2014 lalu telah lengkap dan cermat sebagaimana diatur dalam Pasal 143  Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu majelis menyatakan, keberatan penasihat hukum terdakwa yang dituangkan dalam nota eksepsinya telah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan.

"Mengadili, menyatakan menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Dwi Dayanto.

Setelah eksepsi ditolak, majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan persidangan terdakwa dengan pemeriksaan saksi pada sidang pekan depan.

Wan Muhammad Rizki yang menjabat sebagai staf Seksi Pendataan dan Pendaftaran Pajak Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan Kabupaten Deliserdang didakwa mengkorupsi uang pajak reklame berjalan pada 50 mobil tangki milik PT Pacifik Palmindo Industries mulai 21 September 2011-21 September 2012 sebesar Rp187,5 juta.

PT Pacifik Palmindo Industries yang berlokasi di Mabar Kabupaten Deliserdang tersebut tercatat sebagai wajib pajak untuk pajak reklame berjalan pada 50 mobil tangki terdiri dari 25 mobil tangki merk Avena dan 25 mobil tangki merek Madina.

Wan Muhammad kemudian menagih dan menerima pembayaran pajak reklame berjalan tersebut untuk periode 21 September 2011-21 September 2012 sebesar Rp187,5 juta dari Daud Siahaan. Padahal, terdakwa bukan petugas yang ditunjuk untuk menagih dan menerima pembayaran pajak.

Namun dana pajak yang dibayar PT Pacifik Palmindo Industries tersebut, tidak disetorkan terdakwa ke kas daerah Pemkab Deliserdang, tetapi digunakan untuk kepentingannya sendiri.  (A13/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru