Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026

Terdakwa Penipuan Billu Dituntut 2 Tahun Penjara di PN Medan

- Rabu, 05 Maret 2014 10:59 WIB
952 view
Terdakwa  Penipuan Billu Dituntut 2 Tahun Penjara  di PN Medan
Medan (SIB)- Billu (44), warga Jalan SM II Karang Sari Medan Polonia dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rivai SH agar dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena diyakini melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian bagi saksi korban W Sijabat sebesar Rp 25 juta, Selasa (4/3/2014).

Menurut JPU dalam surat tuntutan yang dibacakan pada persidangan dipimpin majelis hakim M Ishak SH, peristiwa penipuan itu terjadi 13 Juli 2012 yang lalu di  Jalan Eka Bakti Ujung Medan. Ketika itu Billu mendatangi saksi korban W Sijabat dan mengaku memiliki sebidang tanah untuk dijual seluas 13 M x 30 M terletak di Jalan SMA II Negeri Polonia dengan harga Rp 300 ribu per meter. Jika berniat membelinya  harus dipanjar lebih dahulu Rp 25 juta, sedangkan sisanya dibayar setelah suratnya siap diurus terdakwa Billu.

Mendengar hal itu, saksi W Sijabat merasa percaya dan berniat membelinya lalu memberi panjar Rp 25 juta dilengkapi dengan tanda terima uang  Rp 25 juta pada kwitansi dibubuhi materi  6000 yang isinya, “Sudah terima  uang dari Walmen Sijabat sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran sebidang tanah terletak di Jl SMA II Polonia yang berukuran 13 X 30m dengan harga Rp 300.000/per meter, apabila pihak penjual membatalkan didenda 3X lipat dari  panjar dan apabila  pihak pembeli membatalkan  maka panjar hangus atau hilang”.

Berselang satu bulan lamanya terdakwa Billu tidak dapat mengurus surat tanah dimaksud. Lalu pada 13 Juli 2012, saksi W Sijabat mendatangi rumah terdakwa di Jl SMA 2 Negeri Polonia dan bertemu dengan orangtua Billu yaitu Ramsingh. Saat itu Ramsingh berkata bahwa terdakwa Billu tidak mempunyai tanah di tempat tersebut dan  menyuruh saksi untuk mencari terdakwa Billu.

Untuk persidangan selanjutnya, majelis mengundurkan sampai Kamis depan. JPU mempersalahkan terdakwa  melanggar pasal 378 KUHP. (A1/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru