Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026
Sidang Lanjutan Perkara Penipuan Rp 1 M

Gugatan Kumulasi Korban Diterima Majelis Hakim

- Rabu, 05 Maret 2014 11:01 WIB
1.101 view
Gugatan Kumulasi Korban Diterima Majelis Hakim
Medan (SIB)- Sidang lanjutan perkara penipuan  Rp 1 miliar atas terdakwa Joko Haryono   kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/3/2014).

Dalam sidang itu, penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi dari pihak Bea Cukai Pabean B Medan, Hendri Martin Samosir. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim  diketuai Serliwaty SH dalam data manifes yang ia dapatkan dari pihak Silk Air yang rutin melaporkan setiap kali penerbangan dari luar negeri ke Indonesia (Kuala Namu_red) membenarkan korban, Hastina berangkat dari Singapore ke Indonesia pada 28 Januari 2013.

"Jadi, setiap satu jam sebelum berangkat dari negara asal, pihak maskapai sudah harus melaporkan ke Bea Cukai. Dengan begitu, yang dilaporkan itu, sudah pasti berangkat," kata Kasubsi Penindakan dan Operasional Bea Cukai Pabean B Medan itu.

Selanjutnya saksi mengatakan, jadwal penerbangan hanya dua kali dalam sehari yakni pagi dan malam khusus kedatangan dari Singapore ke Medan. Namun saksi terlihat terkejut saat  seorang majelis anggota menunjukkan bukti jadwal penerbangan  dari brosur   Silk Air   tertera  tiga kali penerbangan dalam sehari selama tahun 2013. "Oh itu unshedule, kalau unshedule bisa saja bertambah. Tapi itu tetap ter cover dalam manifes dan itu tetap dilaporkan ke Bea Cukai minimal satu jam sebelum berangkat," urai Samosir.

Usai sidang, kuasa hukum korban, Muslim Muis SH mengatakan keterangan saksi tidak relevan dalam sidang. "Bagaimana mungkin saksi itu mengatakan itu tidak terdaftar, sedangkan fakta dalam brosur itu tercantum dan tertulis tiga kali keberangkatan dalam sehari. Sudah jelas yang dijadikan alat bukti itu resmi brosur yang dikeluarkan Silk Air," ucap Muslim.    

Menurut Muslim, dalam perkara ini,  tidak ada hubungan antara jadwal manifes kedatangan korban dari Singapore ke Medan dengan perbuatan terdakwa yang didakwakan jaksa atas tindak pidana penipuan dan penggelapan

Menurutnya, hal yang menjelaskan terdakwa sudah jelas telah melakukan penipuan dengan mendengar keterangan saksi ahli dari Laboratorium Forensik Polda Sumut, Kompol U Siahaan dalam persidangan sebelumnya. "Karena kalau kita kembali lagi dengan keterangan saksi  ahli dari Laboratorium Forensik Polda Sumut, Kompol U Siahaan, itu identik tandatangan di barang bukti dengan tandatangan di data pembanding adalah tandatangan orang yang sama alias identik, yakni tandatangan terdakwa Joko Haryono. Pihak terdakwa hanya mencoba mengaburkan materi perkara itu sendiri," terangnya.

Gugatan Kumulasi Korban Diterima PN Medan

Sementara itu, gugatan kumulasi (penggabungan perkara perdata dan pidana_red) yang baru pertama kali terjadi di dalam acara perkara yang bergulir di PN Medan akhirnya diterima majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Joko Haryono.

Dalam sidang itu, replik atas jawaban gugatan kumulasi akan ditanggapi oleh korban pada sidang berikutnya. "Kita akan sampaikan tanggapannya nanti secara tertulis," kata pengacara korban. (A22/w)
 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru