Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Mei 2026

Curi Padi 1 Goni Dihukum 4 Bulan di PN Simalungun

- Kamis, 06 Maret 2014 22:37 WIB
700 view
Curi Padi 1 Goni Dihukum 4 Bulan di PN Simalungun
Simalungun (SIB)- Lamhot Marulitua Sinaga (33) yang tinggal di Dusun NDK Pasar Nagori Marihat Dolok Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun,terbukti mencuri 1 goni padi milik saksi Diman Napitu tetangganya, dihukum 4 bulan penjara di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (4/3/2014).

Menurut terdakwa, pencurian itu dilakukan terdakwa bersama-HP (DPO) Jumat 29 Nopember 2013 sekira pukul 18.00 WIB.Waktu itu terdakwa menghubungi temannya HP agar datang ke depan rumah Diman Napitu sambil membawa sepedamotor.

Lalu terdakwa mengambil satu goni padi dari belakang rumah Diman dan menaikkannya ke sepeda motor lalu membawanya ke toke padi untuk dijual.

Terdakwa tertangkap oleh pemiliknya dan mengadukannya ke polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.Terdakwa sebelumnya dituntut jaksa 6 bulan penjara dan oleh majelis hakim diketuai Silvianingsih SHMH dengan segala pertimbangannya menghukum terdakwa 4 bulan.

(C2)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru