Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Mei 2026

Rampok Para Wanita High Class, John Weku Dituntut 7 Tahun Penjara

- Sabtu, 08 Maret 2014 10:42 WIB
447 view
 Rampok Para Wanita High Class, John Weku Dituntut 7 Tahun Penjara
Jakarta (SIB)- Aksi perampokan yang dilakukan Jhon Weku (33) terhadap para wanita high class mengakibatkan harus berurusan dengan pihak berwajib. Adapun saat di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut John Weku dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.

"Terdakwa Jimmi Muliku alias John Weku atas perbuatannya dituntut 7 tahun penjara," ujar JPU Wahyu Oktaviandi, Kamis (6/3/2014).

Adapun persidangan yang mengagendakan tuntutan JPU tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rabu (5/3). Selain membacakan tuntutan, JPU juga meminta kepada Ketua Majelis hakim Ricard Silalahi agar barang bukti dikembalikan kepada korban.

"Saya ingin juga agar barang bukti ATM BCA Anggita Sari dikembalikan," jelasnya.

Alhasil atas tindakan yang dilakukannya John Weku dikenakan pasal 365 ayat 2 terkait pencurian dengan kekerasan. (detikcom/d)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru