Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026

Pangulu Marihat Marsada Pakai Sabu Dihukum 1 Tahun 4 Bulan di PN Simalungun

- Selasa, 11 Maret 2014 16:57 WIB
484 view
Pangulu Marihat Marsada Pakai Sabu Dihukum 1 Tahun 4 Bulan di PN Simalungun
Simalungun (SIB)- Kabin Pasaribu (40), Pangulu Nagori Marihat Marsada Kecamatan Dolok Panribuan Simalungun, terbukti menghisap sabu dihukum 1 tahun 4 bulan  penjara dalam sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (10/3/2014).

Perbuatan tersebut menurut hakim dilakukan terdakwa bersama temannya Hermansyah, di sebuah rumah kosong di Kampung Pasar Baru Nagori Dolok Tomuan Kecamatan Dolok Panribuan Simalungun Kamis 18 Juli 2013 pukul 16.00 WIB.

Dua anggota Polres Simalungun Fritsal Sitohang dan Zulpan Lubis yang mendapat informasi kalau di sebuah rumah kosong sedang ada penyalahgunaan narkotik lalu turun ke lokasi dan menemukan keduanya sedang mengisap sabu.

Dari hadapan terdakwa polisi menyita satu buah bong yang dirangkai dengan pipet, dua buah mancis, satu buah kaca pireks berisi sabu dan 4 buah plastik bening kosong.

Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun penjara dan oleh majelis hakim pimpinan Silvianingsih SH MH setelah mempertimbangkan pledoi penasehat hukum Ronald Pasaribu SH, menghukum terdakwa 1 tahun 4 bulan penjara.

 (C2/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru