Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 28 Agustus 2026
Sidang Korupsi Satpol PP Sumut

Tandatangan Anggiat dalam Berkas Perusahaan Pelaksana Pekerjaan Dipalsukan

- Kamis, 13 Maret 2014 14:21 WIB
491 view
 Tandatangan Anggiat dalam Berkas Perusahaan Pelaksana Pekerjaan Dipalsukan
Medan (SIB)- Tandatangan atas nama mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Sumut, Anggiat Hutagalung dalam berkas CV Tirta, CV Peduli Bangsa dan CV Aulia Baru terkait pengadaan barang dan jasa di Satpol PP Sumut tahun 2012, ternyata dipalsukan.

Hal itu terungkap pada sidang lanjutan dugaan korupsiĀ  anggaran Satpol PP Sumut tahun 2012 senilai Rp4,79 miliar, di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (11/3), dipimpin majelis hakim diketuai Lebanus Sinurat. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Maya Manurung, menunjukan barang bukti berupa empat kwitansi pembayaran untuk CV Tirta, serta berkas-berkas milik CV Peduli Bangsa dan CV Aulia Baru terkait pengadaan barang dan jasa di Satpol PP Sumut tahun anggaran 2012.

Pada sidang kemarin, JPU menghadirkan saksi-saksi, Direktur CV Tirta, Salomo, pimpinan CV Peduli Bangsa Freddi Daulay dan Adrina Harahap, pimpinan CV Aulia Baru M Haposan Harahap dan Hariman Tua Dibata Siregar. Para saksi juga membantah tandatangan dalam berkas perusahaannya itu milik mereka.

Freddi juga menyatakan kop surat dan stempel dalam berkas CV Peduli Bangsa bukan milik perusahaannya. Sebab, ia selalu memegang stempel perusahaan dan tidak pernah digunakan terkait pekerjaan di Satpol PP pada 2012. Pernyataan serupa disampaikan Hariman dan Haposan dari CV Aulia Baru.

"Kalau kop suratnya jelas berbeda. Stempelnya persis, tapi bukan milik CV Peduli Bangsa, karena stempel perusahaan selalu saya pegang," kata Freddi.
Namun, Freddi mengakui pernah menyerahkan dokumen CV Peduli Bangsa dan CV Aulia Baru kepada Bendahara Satpol PP Sumut Paian Sipahutar pada Februari 2012. Saat itu, menurutnya, Paian meneleponnya dan meminta dua perusahaan karena ada pekerjaan di Satpol PP.

"Saya juga minta dokumen CV Aulia Baru, karena Paian minta dua perusahaan. Lalu, dokumen-dokumen itu saya serahkan ke Paian. Pak Anggiat tidak tahu soal ini," katanya.

Dia juga mengakui ada uang masuk ke rekening perusahaannya Rp252,6 juta pada 17 April 2012. Padahal, perusahaannya tidak ada melakukan pekerjaan apa pun di Satpol PP sepanjang tahun itu.

"Saat itu, Paian telpon saya ada uang masuk ke rekening perusahaan. Sehari kemudian, uang itu saya serahkan semua ke Paian," jelasnya. Freddi menunjukkan kwitansi penyerahan uang Rp252.600.000 kepada Agus Setiawan, seorang anggota majelis hakim.


Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 13 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru