Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026
Sidang Penipuan Rp750 Juta

Sudah 3 Minggu Dibantarkan, Dokter Tak Sepenuhnya Memantau Terdakwa di Rumah Sakit

- Jumat, 14 Maret 2014 14:11 WIB
469 view
Sudah 3 Minggu Dibantarkan, Dokter Tak Sepenuhnya Memantau Terdakwa di Rumah Sakit
Medan (SIB)- Sudah tiga minggu terdakwa penipuan dan penggelapan Rp750 juta, Hafni Hayati dibantarkan untuk berobat ke rumah sakit. Hafni dinyatakan dokter Lapas Wanita Tanjung Gusta menderita iritasi lambung.

Hal itu terungkap dalam sidang perkara penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/3/2014) dengan agenda mendengarkan keterangan dokter Lapas, dr Edwin S.

Dalam sidang itu Edwin menjelaskan, Hafni menderita iritasi lambung sehingga ia mengeluarkan surat sakit. Surat itu menjadi alasan bagi Lapas Wanita mengeluarkan terdakwa untuk diopname di rumah sakit.

"Benar Pak hakim saya dokter yang menyatakan  terdakwa sakit iritasi lambung dan sejak 25 Februari 2014 lalu saya juga mengeluarkan surat pernyataan  Hafni sakit," katanya.

Dia juga mengatakan,  hingga saat ini terdakwa masih mengalami gangguan pada lambungnya. "Terdakwa sejak 25 Februari memang dirawat di RS Bina Kasih dan saya dokter yang bertanggung jawab memeriksanya," ujar dokter spesialis penyakit dalam ini.

Ditanya hakim anggota Asban Panjaitan, apakah saksi selalu memantau terdakwa selama di rumah sakit, Edwin mengaku tidak sepenuhnya memantau keadaan terdakwa. Dia datang melihat terdakwa bila perlu melakukan pemeriksaan ulang.

"Kalau diawasi terus dan selalu, tidak pak hakim. Namun kalau jadwalnya visit (kunjungan), terdakwa ada di sana. Kalau untuk sepenuhnya memantau itu tugas perawat," katanya.


Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 14 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru