Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 Juni 2026

Tak Terima Putusan Bebas, Sarkia Menunjuk-nunjuk Hakim

- Rabu, 16 September 2015 10:36 WIB
268 view
Tak Terima Putusan Bebas, Sarkia Menunjuk-nunjuk Hakim
Medan (SIB)- Sidang kasus penipuan dan penggelapan surat tanah seluas 3,5 hektar di Desa Baru Batang Kuis Kab Deli Serdang, yang dimiliki oleh Sarkia dengan terdakwa Eko Handoko dan istrinya Farah Asmina Harahap, serta Amin Iskandar kembali digelar di PN  Medan, Selasa (15/9).

Majelis hakim  diketuai Sherliwati menyatakan bahwa dari fakta-fakta, keterangan saksi dan bukti yang ditunjukkan di persidangan tidak bisa membuktikan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) K Sinaga yang menjeratnya dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Atas hal tersebut, hakim memutuskan Eko Handoko dan Farah tidak bersalah dan membebaskannya dari hukuman.

Vonis tersebut mementahkan tuntutan JPU K Sinaga pada sidang beberapa pekan lalu yang menuntutnya hukuman selama tiga tahun penjara. Belum sempat hakim mengetuk palu, Sarkia yang sejak awal persidangan sudah menangis dan berulangkali mengusap matanya , langsung berdiri dan menunjuk-nunjuk hakim dengan badan terhuyung.

"Kalian harus tahu ya. Aku sudah 73 tahun ini, tak terima dengan ini.

Setelah hakim mengetuk palu, kedua terdakwa langsung meninggalkan ruang sidang. Terdakwa Farah  perlahan-lahan berjalan keluar ruang sidang.

Di luar sidang, kuasa hukum Eko Handoko dan Farah, Muhammad Hatta mengatakan, sejak semula penyidikan pihaknya melihat ada kejanggalan dalam proses. Pihaknya juga sudah melaporkan penyidiknya ke Mabes Polri. "Pokok perkara ini dipaksakan. Karena aktenya tak pernah ditelaah penyidik. Apakah asli atau palsu.Dalam kasus ini sudah ada ganti rugi, terdakwa beli Rp 600 juta. Tapi setelah diukur ulang luas tak sesuai, yang harusnya 4 hektaran, ternyata cuma 3 hektare sekian yang mana harusnya cuma membayar Rp 400 jutaan," katanya.

Vonis bebas juga diberikan hakim kepada terdakwa Amin Iskandar yang sebelumnya dituntut hukuman 1 tahun penjara. "Terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan serta memulihkan hak-hak terdakwa," kata hakim.

Atas putusan tersebut, Jaksa K Sinaga menyatakan akan banding. Kepada wartawan dia menyatakan bahwa Sarkia tidak menerima Rp 600 juta melainkan sekitar Rp 300-400 juta. Begitupun perjanjian akan memberikan 20 Ruko tersebut juga belum dipenuhi. "Artinya di sini juga masih ada hutang," katanya. (A18/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru