Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026

Anaknya Dibunuh dan Sepedamotor Dirampas, Manuntun Sirait Tuntut Pelaku Dihukum Berat

- Selasa, 18 Maret 2014 10:29 WIB
460 view
 Anaknya Dibunuh dan Sepedamotor Dirampas, Manuntun Sirait Tuntut Pelaku Dihukum Berat
Medan (SIB)- Tak terima anaknya dibunuh, Manuntun Sirait meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan kasus perampokan dengan terdakwa Jekson Sihombing alias Otto, Muhammad Agus Mulia Waruwu dan Fakhari Nauval yang disidangkan di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN)  Medan agar dihukum seberat-beratnya.

"Apa kalian tak tahu mamaknya sudah mengandungnya 9 bulan, gak terima saya Pak, saya mau mereka dihukum seberat-beratnya Pak, harusnya nyawa dibalas nyawa kan Pak," katanya sambil berdiri dan menunjuk-nunjuk ke arah terdakwa Jekson, Senin (17/3/2014).

Ketua Majelis Hakim, Saur Sitindaon kemudian menenangkan dan memintanya duduk. "Bapak duduk dulu Pak, kita lanjutkan sidangnya lagi," katanya. Dalam sidang itu, Manuntun Sirait dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Sarjani sebagai saksi korban.

Setelah mulai tenang, Saur kemudian menunjukkan foto-foto korban yang berwarna hitam putih kepada penasehat hukum terdakwa. "Saya tak tega menunjukkan ke Bapak. Biar sama penasehat hukumnya saja yang lihat, jaksa penuntut umum juga sudah tahu fotonya," katanya.

Setelah dimintai keterangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjani  kemudian menghadirkan saksi Muhammad Fahmi yang menampung sepedamotor milik korban. Dalam persidangan tersebut, Fahmi mengaku membeli sepedamotor milik korban yang tanpa nomor polisi dan surat-surat lagi dengan harga Rp2,1 juta.

Ketika ditanya Saur kenapa mau menerima sepeda motor meskipun tanpa nomor polisi, dijawab Fahmi karena dijual murah. "Berapa kali kau terima sepeda motor dari orang ini, sudah sering kau terima lalu jual lagi?" tanyanya.

Fahmi yang mengenakan kaos tahanan berwarna merah bertuliskan Tahanan Kejari Medan hanya menjawab dengan pelan. "Saya baru sekali ini Pak, sama terdakwa ini Pak," katanya.

Seusai memberikan keterangan, Ketua Majelis Hakim Saur Sitindaon meminta jaksa pada persidangan Senin (24/3) pekan depan untuk menghadirkan saksi mata, Ronal Simorangkir. "Saya minta nanti Ronal dihadirkan di sini, karena keterangannya sangat penting," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kejahatan bermula saat iring-iringan sepeda motor pelaku berpapasan dengan korban yang berboncengan dengan temannya, Ronal Tarapalito Simorangkir (20) sekira pukul 04.00 WIB. Korban sendiri bermaksud pergi kerja menjaga menara PLN di Tanjungmorawa, Deliserdang.
Ketika itu Otto yang berperan penting dalam kejahatan ini langsung membentak korban agar berhenti. Ketika korban berhenti Otto langsung merampas Supra X125 BK 4775 ADD. Saat itu korban sempat melawan hingga terjadi adu pukul. Bisa dikatakan, korban memenangi perkelahian itu dan kemudian menarik kerah baju Otto. “Pas sudah begitu, si Geleng (DPO) bilang tikam bang, tikam saja bang,” kata Otto mengulangi perkataan Geleng.

Terhasut dengan provokasi itu, Otto yang sejak awal memang membawa pisau langsung menusuk dada korban dua kali. Korban langsung tersungkur hingga tak bernyawa. Selanjutnya kawanan pelaku membawa kabur sepedamotor korban. Saksi Ronal ketika dihadang langsung melompat dari boncengan dan kabur menyelamatkan diri. (A22/h)


Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru