Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026

Gatot Otak Pembunuhan Holy Didakwa Pembunuhan Berencana

- Kamis, 20 Maret 2014 10:28 WIB
690 view
Gatot Otak Pembunuhan Holy Didakwa Pembunuhan Berencana
Jakarta (SIB)-  Gatot Supiartono, mantan petinggi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi otak pembunuhan istri sirinya Holy Angela Ayu (37) menjalani sidang perdana. Gatot didakwa jaksa dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Sidang perdana Gatot dimulai pukul 10.40 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (19/3/2014).

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Badrun Zaini. Gatot tampak memakai kemeja batik cokelat lengan panjang dan didampingi pengacaranya Afrian Bondjol. Sedangkan dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hayin Suwito.

Hayin membacakan pasal dakwaan pada Gatot yakni pasal yang didakwakan 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kedua KUHP, subsider pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sidang berlangsung cepat, sekitar 15 menit hingga pukul 10.55 WIB. Sidang dilanjutkan pekan depan, Rabu (26/3/2014) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Usai sidang Gatot yang diberondong pertanyaan wartawan hanya diam dan tak mengeluarkan sepatah kata hingga masuk ke mobil tahanan. Sedangkan pengacara Gatot, Afrian Bondjol mengatakan pihaknya telah mengerti isi dakwaan dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Ini baru sidang pertama, baru poembacaan dakwaan. JPU telah bacakan isi dakwaan, kita mengerti, terdakwa juga mengerti, setelah ini kan pemeriksaan saksi. Kita akan uji saksi-saksi yang dihadirkan, dan kita akan hormati. Pak Gatot mengerti isi dari dakwaan dan dia menghormati kewenangan jaksa untuk mendakwa," tutur Afrian.

Pembunuhan terhadap Holy terjadi di Unit 09AT Tower Ebony Apartemen Kalibata City, Jaksel, yang dihuni Holy, pada 30 September 2013 lalu. Pelaku pembunuhan terungkap setelah terkuaknya identitas mayat Mr X yang jatuh dari unit yang ditempati Holy, belakangan diketahui bernama Elrisky Yudistira.

Dari situ, penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tersangka lainnya yakni Surya Hakim, Abdul Latif, Pago dan Rusky Hutagalung. Tersangka Rusky saat ini masih buron.

Dari keterangan tersangka Surya, yang merupakan sopir rental yang mangkal di Hotel Pecenongan, Jakpus, terungkap dalang pembunuhan tersebut. Otak pembunuhan tak lain adalah Gatot, suami siri Holy yang juga pejabat eselon I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Adapun, motif pembunuhan dilatarbelakangi permasalahan hubungan suami-istri Gatot dan Holy. Holy disebut-sebut kerap merongrong Gatot dengan sejumlah tuntutan materi dan hal lainnya. Holy juga disebut pernah mengancam Gatot akan dilaporkan ke BPK atas pernikahan mereka yang diam-diam itu. (detikcom)

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 20 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru