Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026

Sidang Kasus Pencurian Uang Hasil Penjualan Narkoba Digelar di PN Medan

- Kamis, 20 Maret 2014 10:29 WIB
693 view
 Sidang Kasus Pencurian Uang Hasil Penjualan Narkoba Digelar di PN Medan
Medan (SIB)- Sidang perdana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan Narkoba yang dilakukan 2 terdakwa yakni M dan YHS digelar di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/3/2014).

Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan tersebut, kedua terdakwa dinyatakan terbukti menggunakan uang hasil penjualan narkotika dengan membeli barang seperti mobil, mesin dan membangun toko percetakan.

Dalam kegiatan transaksinya, kedua terdakwa melakukan transaksi melalui transfer dari beberapa bank dan dikenakan dengan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang aktif, yaitu setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim diketuai Dwidayanto SH menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (A22/q)

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 20 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru