Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026

Cabuli Pacar Hingga Melahirkan, Seorang Pemuda Dihukum 3 Tahun di PN Simalungun

- Kamis, 20 Maret 2014 13:32 WIB
373 view
Cabuli Pacar Hingga Melahirkan, Seorang Pemuda Dihukum 3 Tahun di PN Simalungun
Simalungun (SIB)- Terbukti menghamili pacarnya sebut saja Bunga (17) hingga melahirkan, Mernikson Ginting (24) penduduk Kabupaten Simalungun dihukum 3 tahun di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (19/3/2014).

Perbuatan cabul tersebut dilakukan terdakwa sejak Agustus 2012 hingga Oktober 2013 ketika Bunga masih duduk di kelas II SMA. Selama 1 tahun 9 bulan berpacaran dengan Bunga, terdakwa mengaku sudah puluhan kali melakukan hubungan suami istri atas suka sama suka di rumah terdakwa.

Terdakwa dengan pihak Bunga sudah melakukan perdamaian dan terdakwa berjanji menikahi Bunga setelah bebas dan hal itu menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan putusannya. Jaksa Sanggan Siagian SH semula menuntut 3 tahun buat terdakwa denda Rp 60 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menghukum konform dengan tututan jaksa, hanya subsidernya dikurangi menjadi 1 bulan kurungan. Atas putusan itu, terdakwa didampingi pengacara Kencana Tarigan SH masih pikir-pikir. (C2/h)

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 20 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru