Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026

Dua Tersangka Judi Dadu Kopyok dan 5 Mesin Jekpot Diamankan Petugas

- Kamis, 20 Maret 2014 14:11 WIB
1.619 view
Dua Tersangka Judi Dadu Kopyok dan 5 Mesin Jekpot Diamankan Petugas
SIB/Bob Sembiring
INTEROGASI : Kapolsek Delitua Kompol Wahyudi Sik didampingi Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu saat menginterogasi dua tersangka SG dan RS di Mapolsek Delitua.
Delitua (SIB)- Dua tersangka judi dadu kopyok    SG (35) warga Namo Gajah, Medan Tuntungan dan RS (32) warga Jalan Jamin Ginting KM 10,5 Simpang Selayang, Medan Tuntungan diamankan petugas dari  satu warung di Jalan Petunia Raya II Ujung, Kelurahan Namo Gajah II, Medan Tuntungan, Minggu (16/3/2014).

Selain itu, petugas  menyita 5 unit mesin jekpot. Sementara, pemilik warung berinisial SS berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.

Kapolsek Delitua Kompol Wahyudi SiK didampingi Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu saat ditemui wartawan, Rabu (19/3) mengatakan, petugas  mengungkap praktik perjudian tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan selama seminggu, petugas langsung menggerebek lokasi dan menangkap empat orang. Namun dua di antaranya yakni AB  dan HGS telah dikembalikan kepada keluarganya  karena  tidak terbukti bermain judi pada saat penggerebekan.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 25 Juta," ujarnya.(A28/W)



Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 20 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru