Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026

Bawa 1,34 Gram Sabu dan Ekstasi, WN Singapura Divonis Rehab

- Kamis, 20 Maret 2014 14:13 WIB
399 view
Bawa 1,34 Gram Sabu dan Ekstasi, WN Singapura Divonis Rehab
Medan (SIB)- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Aksir menjatuhkan hukuman rehabilitasi kepada Warga Negara (WN) Singapura yang memiliki 1,34 gram sabu. 

WN Singapura yang dijatuhi hukuman 1 tahun rehabilitasi yaitu James Royston Woodtworth. Hukuman itu diputuskan majelis hakim diketuai Aksir di PN Medan, Rabu (19/3/2014). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut menuntut pria berumur 38 tahun ini setahun penjara.

Majelis hakim menyatakan pria yang bertempat tinggal di Blok 644 Hongang Avenue Singapura itu, bersalah melanggar Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

James ditangkap petugas Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu, Deli Serdang, pada 29 November 2013. Saat itu dia baru turun dari pesawat yang membawanya dari Malaysia.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 1,34 gram sabu, 4 butir pil ekstasi warna kuning, 1 butir pil warna abu-abu, setengah butir warna hijau dan satu bong atau alat isap.

Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang memeriksa James, menyatakan pria itu nekat membawa narkotika karena ingin berpesta sabu saat merayakan ulang tahunnya di Medan pada 1 Desember 2013. (A13/W)

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 20 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru