Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 28 Agustus 2026

Polda Tangkap Empat Pengedar Sabu

- Minggu, 23 Maret 2014 14:52 WIB
837 view
Polda Tangkap Empat Pengedar Sabu
Banjarmasin (SIB)- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di provinsi tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, AKBP Sunyipto di Banjarmasin, Sabtu mengatakan, ke empat pengedar sabu-sabu, menurut informasi telah mendapatkan kiriman sabu-sabu seberat empat kilogram.

Sehingga pihak polisi dari Direktorat Reserse Narkoba, langsung turun kelapangan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Keempat pengedar sabu-sabu itu merupakan target operasi sehingga dengan mudah untuk diketahui keberadaannya. Pertama kali polisi melakukan penangkapan pada Senin (17/3) sekitar pukul 15.00 Wita.

Pelaku yang tertangkap lebih dulu itu berinisial RA (20) warga Jalan Tatakan, Kecamatan Tambarangan, Kabupaten Tapin, Kalsel.
RA diringkus oleh polisi, di Jalan Ahmad Yani Kilometer 17 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, dari tangan RA, polisi menyita sabu-sabu sebanyak enam paket dengan berat 30,33 gram.

Usai melakukan penangkapan terhadap RA, polisi langsung melakukan interogasi dan RA mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari AF dan AR, dua pemuda warga Kelayan A Gang Antasari Banjarmasin Selatan.

Dari tangan AF dan AR, polisi kembali menyita satu paket sabu-sabu dengan berat 5,07 gram. Kedua pelaku diinterogasi.

Dari "nyanyian" AF dan AR, polisi mengetahui asal barang haram tersebut dari SY warga yang tinggal di Jalan Pangeran Antasari Stal Sapi Banjarmasin Timur.

Kemudian polisi, langsung melakukan penangkapan terhadap SY, namun tidak menemukan apa-apa, tapi SY tetap digiring ke Polda Kalsel bersama tiga pelaku lainnya.  

"Untuk RA, AR, AF dan SY, masih dalam penyidikan pihak polisi, guna mengungkap informasi di mana komplotan tersebut telah menerima kiriman sabu-sabu seberat empat kilogram," tuturnya kepada Antara.

Sementara ini keempat komplotan pengedar sabu-sabu itu diancam dengan pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan  hukuman minimal enam tahun dan denda hingga miliaran rupiah, demikian Sunyipto.

(Ant/h)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru