Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 28 Agustus 2026

Polres Madina Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

- Kamis, 27 Maret 2014 16:59 WIB
1.741 view
Polres Madina Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan
SIB/E-9
Tersangka AR saat memperagakan cara menghabisi nyawa korban dalam rekonstruksi kasus pembunuhan di kebun karet Aek Siporik Desa Simangambat Kecamatan Tambangan.
Panyabungan (SIB)- Polres Madina menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi 25 Februari 2014 di kebun karet Aek Siporik milik Elvi warga Desa Simangambat Kecamatan Tambangan Kabupaten Madina.

Rekonstruksi dipimpin Kapolres Madina, AKBP Mardiaz KD Sikdengan tersangka AR alias J alias UM bersama kuasa hukumnya Rosmawati Matondang, disaksikan jaksa Aditya Tarigan SH, Sahril SH dan ratusan warga Desa Simangambat.

Korban pembunuhan diketahui bernama Slamet Hadi warga Padan tewas dengan kondisi leher digorok dan dua lubang tikaman di bagian perut, diduga dilakukan tersangka AR dan dua rekannya yang masih DPO yaitu SN dan A. Tersangka AR ditangkap beberapa hari setelah penemuan mayat korban. Sesuai BAP, motif terjadinya pembunuhan disebabkan masalah utang korban Slamet Hadi pada tersangka A Rp 5 juta.

Kapolres Madina, AKBP Mardiaz KD Sik kepada wartawan mengatakan, ketiga tersangka dikenakan pasal 340 sub pasal 338 KUHPidana dan pasal 365 ayat 2 ke 2,3,4 dan KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (E-9/d)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru