Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 28 Agustus 2026
Sidang Dugaan Korupsi Satpol PP Sumut

Paian Akui Gunakan Dana Tiga Kegiatan dan TPP 10 PNS Satpol PP

- Kamis, 27 Maret 2014 17:03 WIB
335 view
Paian  Akui Gunakan Dana Tiga Kegiatan dan TPP 10 PNS Satpol PP
Medan (SIB)- Mantan Bendahara Pengeluaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Paian Sipahutar mengakui menggunakan dana tiga kegiatan pada 2012, yakni jasa pihak ketiga, perjalanan luar negeri dan pemberkasan kasus sebesar Rp490 juta lebih. Menurutnya, uang itu untuk keperluan Lebaran dan Tahun Baru di Kantor Gubsu.

Hal itu dikatakannya saat menjadi saksi untuk terdakwa Anggiat Hutagalung, mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumut, pada sidang dugaan korupsi anggaran belanja tidak langsung dan belanja langsung Satpol PP Sumut tahun 2012 senilai Rp4,7 miliar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/3), dipimpin majelis hakim diketuai Lebanus Sinurat.

Paian juga mengaku tidak menyetorkan pajak yang dipungutnya sebesar Rp140 juta ke kas daerah. "Uang itu saya gunakan untuk kepentingan pribadi," akunya.

Selain itu, Paian pun memakai uang Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) 10 PNS Satpol PP Sumut untuk Agustus 2012 dengan total Rp18 juta.

Kepada 10 pegawai tersebut, Paian berjanji mengembalikannya pada Desember 2012. "Saya pakai uang TPP ini karena ada keperluan," ucapnya.

Terkait biaya perjalanan dinas ganda PNS Satpol PP senilai Rp128 juta, Paian menyatakan uang tersebut sudah diterima para PNS yang melaksanakan perjalanan dinas tersebut. Ia juga menyatakan tandatangan para penerima di kwitansi pembayaran adalah asli tandatangan mereka.

"Semua penerima uang perjalanan dinas menandatangani kwitansi, kecuali Sapriadi," katanya.

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 27 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru