Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 27 Agustus 2026

Polres Humbahas Ringkus Pemakai Ganja

- Kamis, 27 Maret 2014 21:27 WIB
514 view
 Polres Humbahas Ringkus Pemakai Ganja
Humbahas (SIB)- Satuan Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), meringkus seorang tersangka pemakai Narkoba jenis ganja dari Kecamatan Doloksanggul, Sabtu (22/3), sekira pukul 22.00 WIB.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Humbahas, AKP Drs Maimun kepada SIB di ruang kerjanya, Selasa (25/3) menyampaikan, tersangka berinisial RM (35), warga Jalan Merdeka Kelurahan Pasar Doloksanggul diringkus di Simpang Tiga Jalan Melanthon Siregar tepatnya di depan SPBU Doloksanggul.

Selain meringkus tersangka, pihaknya juga mengamankan dua bungkus ganja dengan. Dari pengakuan tersangka RM, kata Maimun, barang haram tersebut selama ini didapat dari seorang penjual di daerah Sidikalang, Kabupaten Dairi inisial AP.

“Pengakuan dia (RM) sudah lebih kurang satu tahun sebagai pemakai. Barang haramnya dibeli dari daerah Sidikalang berinisial AP dan sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Maimun menjelaskan, sesuai dengan KUHPidana, tersangka dijerat pasal 111 pasal ayat 1, subsider pasal 127 ayat 1 huruf a, UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat (4) tahun penjara. (F5/d)
 

            
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru