KPPU dan UHN Dorong Pemahaman Hukum Persaingan Usaha melalui Kuliah Umum
Medan(harianSIB.com)Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan mendorong peningkatan pemahaman m
Sydney(harianSIB.com)
Australia resmi melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial mulai Rabu (10/12/2025). Aturan ini menjadikan Australia negara pertama di dunia yang menerapkan pembatasan ketat semacam itu. Kebijakan mulai berlaku sejak Rabu dini hari, sebagaimana dilaporkan Anadolu Agency.
Dalam aturan baru ini, platform seperti Facebook, Instagram, X, TikTok, YouTube, dan Snapchat wajib memblokir pengguna berusia di bawah 16 tahun. Jika melanggar, perusahaan terancam denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar Rp549 miliar.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebut kebijakan ini sebagai momen bersejarah.
"Kebanggaan saya sebagai perdana menteri Australia tidak pernah sebesar ini. Ini adalah bukti bahwa Australia telah berkata cukup," ujarnya.
Baca Juga:Albanese menilai larangan tersebut merupakan perubahan sosial dan budaya terbesar yang dialami Australia. Ia meyakini aturan ini akan memberi dampak global dalam beberapa bulan ke depan.
Data pemerintah mencatat ratusan ribu anak di bawah 16 tahun masih aktif menggunakan media sosial. Di antaranya 440.000 anak berusia 13–15 tahun di Snapchat, 350.000 di Instagram, 325.000 di YouTube, dan lebih dari 200.000 di TikTok.
Platform yang harus mematuhi kebijakan ini mencakup Facebook, Instagram, Kick, Reddit, Snapchat, Threads, TikTok, Twitch, X, dan YouTube. Namun layanan pesan seperti WhatsApp dan Facebook Messenger tidak termasuk dalam larangan. Situs dan aplikasi lain seperti Discord, GitHub, Google Classroom, LEGO Play, Pinterest, Steam, Steam Chat, dan YouTube Kids juga dikecualikan.
Sanksi hanya dikenakan kepada platform, bukan kepada anak-anak ataupun orang tua. Komisioner Keamanan Internet Australia menyatakan pihaknya akan mengawasi dan menegakkan aturan menggunakan kewenangan di bawah Undang-Undang Keamanan Online.
Kebijakan ini dipandang sebagai upaya memperketat perlindungan anak di dunia digital, sekaligus mendorong negara-negara lain melakukan langkah serupa. (**)
Medan(harianSIB.com)Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan mendorong peningkatan pemahaman m
Medan(harianSIB.com)Penyaluran pupuk bersubsidi di Sumatera Utara hingga Juli 2026 terus berjalan, dengan pupuk NPK mencatat realisasi terti
Medan(harianSIB.com)Mayor Laut Faisal Mulia harus mengakhiri kariernya sebagai prajurit TNI setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun
Jakarta(harianSIB.com)Bareskrim Polri menyita sejumlah aset yang diduga milik Basri Lewaimang, bandar narkoba sekaligus pengelola tempat hib
Taput(harianSIB.com)Konflik agraria di Desa Hutatoruan VIII, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), masih menyisakan persoala
Tapteng(harianSIB.com)Pemkab Tapanuli Tengah mendukung penuh kajian pengembangan garam rakyat hasil sinergi Yonif TP 905/Tuan Syah dan PUSTA
Surabaya(harianSIB.com)Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tak hanya fokus memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mel
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih peringkat ketiga se
Jakarta(harianSIB.com)Presiden Prabowo Subianto terbang ke Kalimantan untuk memastikan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilak
Medan(harianSIB.com)Rapat dengar pendapat (RDP) perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat terkait penangkapan Balai Penegakan Hukum (
Aek Loba(harianSIB.com)PT Socfindo Kebun Aek Loba menyerahkan bantuan ratusan alat panen kelapa sawit kepada petani yang tergabung dalam 20
Medan(harianSIB.com)Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap SE mengingatkan kader Partai Persatuan Indonesia (Perindo) agar tidak menjad