Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 01 September 2026

2 Pendeta Korsel Didenda Rp 12,8 Juta Gegara Khotbah di Pesawat

Redaksi - Senin, 31 Agustus 2026 08:31 WIB
217 view
2 Pendeta Korsel Didenda Rp 12,8 Juta Gegara Khotbah di Pesawat
unsplash.com/Suhyeon Choi
ilustrasi penerbangan komersial.

Para pendeta membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa tindakan mereka tidak memenuhi definisi hukum mengenai "gangguan" dan bahwa mereka sama sekali tidak berniat membuat keributan.

Berdasarkan Undang-Undang Keamanan Penerbangan Korea Selatan, penumpang yang berperilaku tidak tertib dapat dilumpuhkan menggunakan senjata kejut listrik dan tali pengikat, serta dapat dikenai penyelidikan setelah pesawat mendarat.

Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) PBB mendefinisikan penumpang yang mengganggu sebagai seseorang yang "tidak mematuhi aturan perilaku di bandara atau di dalam pesawat, atau tidak mengikuti instruksi staf bandara maupun awak pesawat, sehingga mengganggu ketertiban dan kedisiplinan di bandara atau di dalam pesawat".

Menurut Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA), tercatat ada 93.107 laporan insiden perilaku tidak tertib dari lebih dari 140 operator di seluruh dunia sepanjang tahun 2026 ini. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru