Tapteng (SIB)- Empat pengacara dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Keadilan Jakarta dan LBH Bona Pasogit, Erlina R Tambunan SH, Gatot Tunggul SH, Deslan Tambunan SH, Suratman Panjaitan SH, mendampingi, Aswat Rotua Tambunan (26) dan Ana Andriyani Siregar (27), yang diduga menjadi korban malpraktek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan dan RSU Adam Malik.
Aswat dan Ana, merupakan pasangan suami istri yang bermukim di Jalan Humala Tambunan Lingkungan III Kampung Rambutan, Tukka (Tapteng) memberi kuasa khusus untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan RSUD Pandan dan RSU Adam Malik, atas kesalahan pemeriksaan darah yang menyebutkan Ana, terinveksi virus HIV/Aids, sehingga dilanjutkan dengan operasi tubektomi (menutup kandungan).
Perwakilan kuasa hukum, Deslan Tambunan SH kepada SIB di Pandan, Kamis (23/6) mengatakan akibat kesalahan penanganan medis itu pemberi kuasa mengalami tekanan psikologis, pertengkaran dalam rumah tangga, namanya tercemar, dan kehilangan hak hidup untuk berketurunan. Karenanya mereka menuntut ganti rugi senilai Rp.20 miliar.
Terjadinya permasalahan itu, ucap Deslan, berawal saat Ana, akan melahirkan anak pertama, sehingga mendatangi RSUD Pandan, pada 11 April 2016. Namun atas perintah dokter dilakukan pemeriksaan darah, dan hasilnya disebut terinfeksi HIV/Aids. Dokter selanjutnya merujuk ke RSUD Adam Malik karena RSUD Pandan tidak memiliki alat operasi caesar bagi orang yang terinfeksi HIV/Aids.
Pihak RSU Adam Malik selanjutnya melakukan operasi caesar, dan operasi tubektomi (menutup kandungan). Tetapi sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan darah kembali oleh RSUD Adam Malik, yang kemudian ketahuan hasilnya tidaklah terinveksi HIV/Aids. "Hasil pemeriksaan darah yang dibuktikan dengan resume surat yang dikeluarkan Laboratorium Patologi RSUD Adam Malik menunjukkan Hevatitis Non Reaktif, dan HIV juga Non Reaktif. Atau artinya klien kami tidak terinveksi HIV/Aids, padahal operasi tubektomi sudah sempat dilakukan," sebut Deslan.
Pihak kuasa hukum, lanjutnya, masih sebatas melakukan somasi ke Direktur RSUD Pandan dan RSUD Adam Malik. Namun apabila tidak diindahkan selama 7x24 jam, pihaknya akan melakukan tindakan upaya hukum. Tembusannya juga disampaikan ke Menteri Kesehatan, Gubernur Sumut, Kapoldasu, Kajatisu, Kapolres Tapteng, Kajari, Bupati Tapteng dan Kadis Kesehatan Tapteng.
Direktur RSUD Pandan, dr Sempakata Kaban, yang hendak dikonfirmasi SIB via telephon seluler, Kamis sore, tidak berhasil. Pesan singkat yang dikirim ke telephon seluler miliknya belum dibalas. Hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, belum ada konfirmasi dari Direktur RSUD Pandan terkait tuntutan ganti rugi kuasa hukum Aswat dan Ana.
(E05/ r)