Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 07 Agustus 2026

Kejari Karo Penyuluhan dan Penerangan Hukum di Sekolah dan Desa

- Jumat, 27 Januari 2017 15:45 WIB
180 view
Tanah Karo (SIB) -Dalam rangka meminimalisir segala bentuk kejahatan pidana atau tindakan yang melanggar hukum mulai dari usia remaja hingga usia tua baik di sekolah maupun di instansi instansi pemerintahan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang dipimpin Gloria Sinuhaji SH MH melakukan penyuluhan dan penerangan hukum di berbagai instansi dan daerah se Kabupaten Karo. Hal ini dikatakan Kasie Intelijen Syahril didampingi staf intel Jimmy kepada SIB, Kamis (26/1) di ruang kerjanya.

Dikatakannya, penyuluhan hukum dilakukan diberbagai sekolah sekolah dan berkesinambungan. "Salah satu contohnya seperti yang dilakukan di Yayasan Pendidikan Indonesia Membangun (Yapim) Merek Kecamatan Merek," katanya.

Disana Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo mensosialisasikan pentingnya generasi penerus yakni pelajar patuh terhadap hukum. Dikatakan demikian sebab pelajar merupakan generasi yang dapat menentukan masa depan bangsa kelak. Namun apabila sudah tersandung masalah hukum, cita cita bangsa dan pelajar itu sendiri akan sirna. "Terutama sekarang ini adalah terkait kenakalan remaja termasuk tawuran, begal, pencabulan dan paling utama adalah narkoba yang kini sudah ditahap darurat," kata Sinuhaji.

Untuk mencegah dan meminimalisir yang sudah ada, perlu adanya kemauan dari para pelajar untuk menjauhi segala kenakalan kenakalan yang ada. "Mari sama sama berperan menjaga dan  menjauhkan diri dari segala tindak pidana dan perbuatan melawan hukum, dengan thema Pencegahan Kejahatan Dunia Anak Muda," ajaknya di hadapan puluhan siswa dan dewan guru.

Selain di Yapim, tim Kejari Karo juga melakukan sosialisasi dan penerangan hukum di Desa Sikodon Kodon, Kecamatan Merek. Disana Kajari Karo dan tim memaparkan Tipologi masalah hukum yang paling sering dijumpai yakni kriminalitas, konflik tanah, kawin cerai dan juga kekerasan dalam runah tangga (KDRT).

Oleh sebab itu, desa melalui perangkatnya dan tokoh tokoh diharapkan dapat menyelesaikan pidana ringan setiap warga desa tanpa harus membuat laporan pengaduan kepada pihak yang berwajib. "Pemidanaan adalah obat terakhir, kalau masih bisa dimediasi silahkan," kata Kajari.

Hal ini demi menciptakan ketenteraman, kedamaian dan rasa keadilan yang bersumber dari masyarakat sehingga keharmonisan antar warga tetap terjalin.

Selain dari pada itu tindakan korupsi juga sangat rentan terjadi di kalangan kepala desa. Oleh karena itu perlunya pengawasan yang ketat oleh aparatur desa dalam melaksanakan pembanguan desa. "Jauhi korupsi, supaya tidak terjerat. Sebab Jaksa adalah sahabat masyarakat bukan musuh," imbuhnya. (B03/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru