Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026

Sekretaris Dinas Perhubungan Rangkap Jabatan Kepala Sekretariat KPU Labusel

- Kamis, 07 September 2017 19:49 WIB
327 view
Kotapinang (SIB) -Meski sudah ditarik dan dilantik sebagai sekretaris pada Dinas Perhubungan Pemkab Labusel, namun hingga kini Wahdi Pohan masih merangkap jabatan sebagai Kepala Sekretariat KPU Labusel.

Berdasarkan informasi yang dihimpun SIB, Rabu (6/9) menyebutkan, Wahdi Pohan telah diangkat dan dilantik sebagai pejabat administrator pada Dinas Perhubungan sejak 26 Mei 2017 lalu. Namun, hingga kini Wahdi masih menjalankan fungsi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Sekretariat KPU Labusel.

Ketua KPU Labusel, Sumarno yang dikonfirmasi tidak menampik informasi tersebut. Dia mengatakan, beberapa waktu lalu telah mengajukan satu nama ASN kepada KPU Sumut, untuk menggantikan Wahdi Pohan, namun belum disetujui.

"Kami sudah ajukan satu nama, namun belum disetujui. KPU Sumut kemudian meminta agar diajukan tiga nama ASN dan sudah disampaikan kepada Pemkab Labusel, namun nama tersebut belum juga diajukan sampai saat ini," katanya.

Dikatakan, karena belum adanya nama baru yang ditetapkan sebagai Kepala Sekretariat KPU, maka hingga kini jabatan itu masih dijalankan Wahdi Pohan. Menurutnya, setelah ada pejabat baru yang ditunjuk, baru kemudian dilakukan serah terima.

Sementara itu, Wahdi Pohan yang dikonfirmasi juga mengakui masih menjalankan sejumlah tugas Kepala Sekretariat KPU Labusel hingga kini. Namun kata dia, tugas-tugas pengelolaan anggaran yang dijalankan tidak bertentangan terhadap undang-undang.

"Kalau sudah ada pejabat baru yang ditunjuk KPU-RI, barulah dilakukan serah terima jabatan," katanya.

Terpisah, Ketua Aliansi Penyelamat Indonesia Kabupaten Labusel, Rustam Sitompul SH sangat menyayangkan lambannya KPU Sumut maupun KPU menunjuk Kepala Sekretariat KPU Labusel yang baru, sehingga terjadi rangkap jabatan. Menurutnya, hal tersebut memunculkan potensi konflik kepentingan, yang jika dibiarkan, akan melanggar etika sekaligus pemborosan anggaran.

"Secara normatif rangkap jabatan itu dilarang. Seseorang dengan dua jabatan pasti akan mengalami benturan kepentingan dari jabatannya," katanya. (F08/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru