Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 01 September 2026

Warga Simpang Empat Asahan Unjukrasa Soroti Limbah dan Izin Perluasan Bangunan PT Jampalan Baru

- Jumat, 10 Agustus 2018 17:50 WIB
1.071 view
Warga Simpang Empat Asahan Unjukrasa Soroti Limbah dan Izin Perluasan Bangunan PT Jampalan Baru
SIB/Frangky
UNJUKRASA: Puluhan warga Simpang Empat yang menamkan diri Gerakan Mahasiswa Islam (Gemais) menyoroti limbah dan izin perluasan pembangunan PT Jampalan Baru saat demo di Gedung DPRD Asahan, Kamis (9/8).
Kisaran (SIB) -Puluhan warga Simpang Empat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Islam (Gemais) Kabupaten Asahan, berunjukrasa di Gedung DPRD Asahan, Kamis (9/8), menyoroti limbah dan izin perluasan pembangunan PT Jampalan Baru melanggar undang-undang.

Pengunjukrasa menuding izin perluasan pembangunan PT Jampalan Baru melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Asahan No 12 Tahun 2015 tentang Tata Ruang, sehingga merugikan lingkungan masyarakat. Limbah PT Jampalan Baru juga mencemari lingkungan Dusun X Desa Simpang Empat.

Kalau musim hujan, limbah PT Jampalan sampai ke halaman rumah warga dan dikhawatirkan mengganggu kesehatan. Sebelumnya, masyarakat meminta pihak perusahaan mengurus limbahnya, namun belum direspon.

Korlap Pengunjukrasa Dayat meminta DPRD Asahan memanggil pimpinan PT Jampalan Baru dan dinas terkait. "Kami menduga ada keterlibatan oknum eksekutif dalam permasalahan PT Jampalan Baru, baik dari segi izin perluasan bangunan dan limbah," katanya.

Menanggapi aksi itu, anggota DPRD Hidayat Nasution, Polman Simarmata, Andi Arfan dan Mangandar Barimbing meminta 10 perwakilan pendemo untuk membahas persoalan tersebut di ruangan rapat. 

Dalam pertemuan tersebut, Hidayat Nasution meminta Gemais menyurati atau membuat laporan melalui surat rekomendasi dan dokumentasi yang sudah dimiliki melalui investigasi masyarakat ke DPRD. "Kita akan tanggapi permasalahan PT Jampalan Baru melalui surat masuk, apalagi masyarakat juga punya dokumentasinya. Kita juga akan memanggil dinas-dinas terkait dalam permasalahan ini dan akan memonitoring perusahaan tersebut," ucap Hidayat.

Hidayat juga menegaskan, bila bangunan perusahaan berada di luar zona industri, dia minta Satpol PP membongkarnya. (E06/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru