Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 21 Mei 2026
UPT PKH Wilayah II P Siantar Serahkan Salinan IUP Kemasyarakatan

Djonner ED Sipahutar : Hutan Tidak Bisa Ditanami Kelapa Sawit

- Rabu, 19 September 2018 20:11 WIB
417 view
Djonner ED Sipahutar : Hutan Tidak Bisa Ditanami Kelapa Sawit
SIB/Ekoinra P Siahaan
SERAHKAN : Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemantapan Kawasan Hutan (PKH) Wilayah II Pematangsiantar, Djonner ED Sipahutar menyerahkan salinan Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUP HKm) kepada 2 kelompok di Kantor UPT PKH Wilayah II Jalan Si
Pematangsiantar (SIB) -Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemantapan Kawasan Hutan (PKH) Wilayah II Pematangsiantar, Djonner ED Sipahutar menyerahkan salinan Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUP HKm) kepada 2 kelompok di Kantor UPT PKH Wilayah II Jalan Simanuk-manuk Pematangsiantar, Selasa (18/9).

Salinan SK diterima masing-masing Ketua Kelompok Karya Lestari dari Desa Sibaganding Kecamatan Girsang Simpangan Bolon Kabupaten Simalungun seluas 195 hektare untuk dikelola 126 Kepala Keluarga (KK) dan Kelompok Lestari Hutan dari Desa Meriah Nagur Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai seluas 290 hektare untuk dikelola selama 35 tahun ke depan.

Djonner mengatakan, Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUP HKm) yang dikeluarkan bisa dikatakan rekor di Sumatera Utara, karena mulai proses verifikasi sampai ditandatangani oleh menteri hanya memakan waktu satu setengah bulan.

"Memang yang dilakukan pemerintah saat ini, bagaimana memberikan akses, memberikan peluang, sebagai ruang kelola bagi masyarakat," paparnya. 
Menurut Djonner, saat ini masyarakat harus diberi peluang dan ruang kelola, tapi dengan cara legal, jadi segala yang menyangkut keabsahan dengan bentuk dan skema diatur dalam ketentuan menteri.

"Di SK ini disebutkan, beberapa hak dan kewajiban pemegang SK. Disebut di sini, izin pengelolaannya tidak bisa diwariskan atau memperjualbelikan, itu tidak boleh," tegasnya.

Kepala UPT juga menyampaikan, tidak boleh menebang kayu untuk dijual, terkecuali jika digunakan untuk kepentingan kelompok. Hutan yang dikelola tidak bisa ditanami kelapa sawit, apabila sudah ditanam sebelumnya, maka hanya diberi waktu selama 12 tahun, baru sawit ditumbangkan dan dialihkan ke tanaman lain, jelasnya. (D12/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru