Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026

Berkas P21, Polres Humbahas akan Limpahkan Tersangka Oknum Anggota DPRD

- Senin, 15 Oktober 2018 17:58 WIB
403 view
Humbahas (SIB) -Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) dalam waktu dekat akan segera melimpahkan tersangka oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbahas berinisial PS beserta berkas tahap dua (P22) terkait kasus dugaan pengancaman kepada Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Sekretariat Kantor Bupati, Rommel Silaban.

Hal itu dibenarkan Kapolres Humbahas melalui Kasubbag Humas Ipda S Nainggolan didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Hotman Sirait, ketika ditemui SIB di kantornya, Jumat (12/10). Nainggolan mengatakan, pelimpahan tahap dua itu dilakukan penyidik setelah berkas tersangka terkait Laporan Polisi Nomor : LP/62/VI/2018/HBS, tanggal 06 Juni 2018, dengan pelapor Rommel Silaban, dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan (P21).

"Berkasnya sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejaksaan Humbahas, pada 17 September 2018. Namun surat pemberitahuannya baru kita terima tanggal 22 September. Berselang beberapa hari kemudian, kita layangkan surat panggilan kepada tersangka untuk penyerahan tahap dua. Kita jadwalkan hari itu, Rabu (10/10) lalu. Namun, oleh tersangka melalui pengacaranya membuat surat permohonan agar pelimpahannya diundur dengan alasan berhalangan, karena ada keluarganya yang meninggal dunia," kata Nainggolan.

Nainggolan menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan kembali membuat surat panggilan kepada tersangka agar segera diserahkan kepada pihak kejaksaan. "Dalam waktu dekat akan kembali kita panggil, sambil koordinasi dengan pihak kejaksaan, kapan akan kita serahkan," ujarnya.

Terpisah, Kejari Humbahas melalui Kasi Pidum Bona Siregar ketika dikonfirmasi SIB via selulernya Kamis (11/10), mengaku sedang tugas di luar kota, dan tidak bersedia memberikan keterangan apabila lewat telepon.

"Konfirmasi jangan dari telepon pak. Langsung ketemu aja nanti ya. Nanti datang ke kantor saya. Saya kan lagi di luar nih. Tidak di kantor kan. Nanti entah hari Senin, Selasa entah Rabu minggu depan main aja yah, nanti konfirmasinya. Boleh kan?", katanya sambil memutus hubungan telepon selulernya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Humbahas menetapkan status tersangka kepada oknum anggota DPRD Humbahas dari Partai Golkar berinisial PS dalam kasus pengancaman kepada Kabag Umum Sekretariat Kantor Bupati, Rommel Silaban.

Penetapan tersangka kepada PS itu dituangkan dalam surat perintah penyidikan Nomor : SP.Sidik/90/VII/2018/Reskrim tanggal 17 Juli 2018, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/62/VI/2018/HBS, tanggal 06 Juni 2018. (BR8/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru