Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 20 Mei 2026

Fokksa Usul Pemkab Samosir Tata Perangkat Sesuai PP 18 Tahun 2016

Redaksi - Kamis, 17 Juni 2021 18:31 WIB
423 view
Fokksa Usul Pemkab Samosir Tata Perangkat Sesuai PP 18 Tahun 2016
Foto Dok
Pengurus Fokksa: Ketua umum Fokksa Johanes P Sitanggang (tengah) bersama pengurus dan penasehat Ir Mandalasah Turnip SE (paling kiri).
Medan (SIB)
Ketua Umum Forum Komunikasi Keluarga Samosir (Fokksa) Johannes P Sitanggang mengusulkan Bupati Samosir menata perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. PP dimaksud adalah ejawantah dari PP nomor 84 tahun 2000 yang dinilai butuh penyesuaian dengan keadaan dan perkembangan penataan pemerintah daerah. “Jadi, tidak tepat jika berdasarkan like or dislike,” ujarnya di Medan, Rabu (16/6).

Buah pikir itu menanggapi nota pengantar Bupati Samosir atas Ranperda, Pertanggungjawaban, (RPJMD) dan perubahan tentang Perangkat Daerah pada Senin (14/6) di gedung DPRD Kab Samosir.

Menurut Ketua Umum Fokksa, reformasi birokrasi adalah arah tindakan perubahan atau pembaruan yang berdimensi pada restrukturisasi, revitalisasi dan refungsionalisasi. Dalam merubah perangkat daerah, lanjutnya, pemerintah kabupaten harus lebih dahulu menyampaikan alasan perubahan.

Ia mengurai, setidaknya ada tiga hal yang menjadi pertimbangan dalam melakukan reformasi pemerintahan daerah. Yaitu struktur organisasi dan administrasi pemerintah daerah yang ada saat dipandang tidak lagi efektif dalam mengemban misinya, rendahnya kinerja aparatur pemerintah daerah dan image masyarakat tentang organisasi pemerintah sudah semakin jelek.

Johannes Sitanggang mengatakan, sesuai kajian pihaknya, ada kecenderungan membentuk organisasi perangkat daerah terlalu besar dan kurang didasarkan pada kebutuhan nyata. Ia minta, pengambilan keputusan dalam penataan kelembagaan harus obyektif berdasarkan kepentingan dan jangan meneruskan kecenderungan lebih bernuansa politik daripada pertimbangan rasional obyektif, efisiensi dan efektivitas.

Menurutnya, selain mengacu pada pertimbangan PP tersebut di atas, PP nomor 72 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah juga harus menjadi pertimbangan dan referensi. “Semuanya harus berdasar riset dan kepentingan obyektif,” tegasnya.

Menurutnya, perubahan perangkat daerah, penghapusan atau penggabungan dinas atau badan yang semula dimaksudkan untuk mengoptimalkan kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, pada kenyatannya justru cenderung terfokus pada kebutuhan distribusi jabatan tanpa mempertimbangkan latar belakang pendidikan, serta spesifikasi keahlian aparat yang diberikan jabatannya.
Menurutnya, di sisi lain masalah yang timbul juga berkaitan dengan urusan pemerintahan misalnya adanya urusan yang mestinya terpisah justru malah disatukan, dilain sisi jumlah jabatan yang berubah yang harus berdampak pada karier pegawai misalnya yang semula eselon II terpaksa harus turun menjadi eselon III. (R10/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru