Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 19 Mei 2026

Dirut PUD RPH Medan Rangkap Advokat, Irwansyah Gultom Disorot Usai Beracara di Sidang Tipikor Medan

Rido Sitompul - Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB
96 view
Dirut PUD RPH Medan Rangkap Advokat, Irwansyah Gultom Disorot Usai Beracara di Sidang Tipikor Medan
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Irwansyah Gulton saat bersidang di PN Medan, Selasa (19/5/2026), dan ketika dilantik menjadi dirut PUD RPH Medan.

Medan(harianSIB.com)

Status Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong Hewan (RPH) Medan, Irwansyah Gultom, menjadi sorotan setelah diketahui masih aktif beracara sebagai advokat di tengah jabatannya sebagai pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD).

Hal tersebut terungkap saat Irwansyah Gultom hadir sebagai penasihat hukum dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/5/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kehadiran Irwansyah sebagai advokat dalam persidangan tersebut memunculkan pertanyaan terkait praktik rangkap jabatan antara posisi strategis di BUMD dan profesi advokat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 20, advokat dilarang memegang jabatan lain yang dapat bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.

Baca Juga:
Di sisi lain, direksi BUMD memiliki kewajiban menjalankan pengurusan perusahaan daerah secara profesional, independen, serta menghindari konflik kepentingan. Jabatan tersebut juga menuntut fokus dalam pengelolaan perusahaan daerah.

Status rangkap jabatan tersebut juga dapat merujuk pada aturan internal BUMD, kebijakan kepala daerah, kontrak pengangkatan direksi, serta kode etik organisasi advokat seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
PN Kelas IB Kisaran Gelar Sosialisasi Aplikasi E-Court kepada Advokat
PN Kabanjahe Sosialisasi E-Court kepada Advokat
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
KPK Periksa Panmud Perdata PN Medan dan Kabag Hukum PTPN II Terkait Kasus Suap Tamin Sukardi
komentar
beritaTerbaru