Minggu, 19 Mei 2024 WIB

Simpan Sabu di Perladangan, Seorang Pria Dituntut 7 Tahun Penjara di PN Simalungun

Redaksi - Kamis, 11 Januari 2024 13:39 WIB
162 view
Simpan Sabu di Perladangan, Seorang Pria Dituntut 7 Tahun Penjara di PN Simalungun
Foto: Net
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
RES (28) penduduk Huta I Nagori Toba Raja Hombang, Kecamatan Hutabayu Raja terbukti menyimpan sabu 3 bungkus kecil dituntut 7 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara di sidang Pengadilan.Negeri Simalungun, Rabu (10/1).

Menurut jaksa, terdakwa ditangkap anggota Polsek Tanah Jawa Selasa, 25 Juli 2023 di perladangan Huta Lumban Lintong Nagori Maria Hombang Hutabayu Raja Kabupaten Simalungun.

Kotak rokok berisi 3 bungkus plastik klip berisi sabu ditemukan polisi di semak-semak perladangan tersebut. Bersama barang bukti sabu dan satu unit handphone , terdakwa diserahkan ke.Polrea Simalungun untuk diprosese sesui hukum.

Pengakuan terdakwa di sidang sebelumnya, sabu diperoleh dengan cara membeli seharga Rp 1.500.000,dari B (DPO). Sebelumnya sabu dibeli sebanyak 10 bungkus dan sudah laku 7 bungkus. Sisa 3 bungkus dijadikan polisi sebagai barang bukti.

Terdakwa dijerat melanggar pasal.112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Barang bukti sabu dirampas untuk dimusnahkan.

Menyikapi tuntutan jaksa, terdakwa didampingi pengacara Josia Manik SH memohon keringanan hukuman atas kliennya Untuk mendengar vonis hskim diketuai Yudidarma SH, sidang ditutup dan dibuka kembali Rabu depan.(**)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Simalungun dan UPTD Disabilitas Teken MoU Tentang Pelayanan
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara
Gagal Merampas Motor Korbannya, Bandit Jalanan Meringkuk di Penjara
Terbukti Korupsi, Mantan Kepala MAN Kota Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara
BPN Simalungun Optimis Selesaikan PTSL untuk 9.000 Ha Tahun 2024
MK Tolak Hapus Ancaman Penjara Wajib Pajak yang Lalai Lapor SPT
komentar
beritaTerbaru