Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Juni 2026

Komplek SBC Pematangsiantar Jadi Terminal Bus, Puluhan Warga Layangkan Gugatan

* Mediasi Penggugat dan Tergugat Gagal di PN Pematangsiantar
Redaksi - Jumat, 19 Januari 2024 15:18 WIB
818 view
Komplek SBC Pematangsiantar Jadi Terminal Bus, Puluhan Warga Layangkan Gugatan
Foto: Ist/harianSIB.com
PT Paradep membuat terminal di Blok A di atas lahan PT Paradep sendiri seluas 1.260 meter persegi sejak tahun 2014, warga kompl
Pematangsiantar (SIB)
Sejak tahun 2016, puluhan warga Komplek Siantar Bisnis Center (SBC) di Kelurahan Pahlawan Kecantikan Siantar Timur Kota Pematangsiantar merasa terganggu akibat sebagian komplek SBC dijadikan terminal bus.
"Tahun 2016, sudah saya ultimatum kepada pengembang SBC, supaya pihak developer mengambil tindakan untuk menghentikan operasional bus di dalam komplek. Setiap harinya, bus yang parkir atau ngetem, bisa mencapai 20 unit. Kondisi itu sangat-sangat menggangu," kata salah seorang warga komplek SBC, Joni Monang beberapa waktu lalu.
Joni juga menyampaikan, suara bising mesin dan emisi dari knalpot bus-bus itu sangat mengganggu kenyamanan warga.
"Bayangkan kalau solar mengeluarkan emisi karbon dan suara bising. Kadang-kadang warga sering mengira hujan turun, nah kita buka jendela ternyata suara mesin. Soal polusi suara itu ada dua, pertama dari mesin yang dipanasi itu, kemudian suara teriakan kondekturnya, kadang sampai jam tiga pagi hingga mengganggu jam istirahat warga komplek," keluh Joni.
Kemudian persoalan berikutnya adalah kemacetan setiap bus-bus besar masuk. “Terpaksalah nunggu bus selesai menurunkan penumpang, kacaulah bang. Persoalan lain adalah ancaman keselamatan jiwa, kalau silap-silap bus sebesar itu masuk komplek, di situ kan ada sekolah TK, ada Bimbel, kalau kejadian nanti barulah. Kerusakan jalannya, bergelombang, karena diperuntukkan bukan untuk tonase 20 ton," pungkasnya.
Menyikapi persoalan tersebut, Joni mengatakan pihaknya sudah menggugat pihak developer SBC dan PT Paradep ke jalur hukum.
Pada lembaran gugatan Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWBSC), penggugat terdiri dari Joni Monang (Penggugat I), Dokter Irene Hartono (Penggugat II) dan Margarit Firdaus (Penggugat III) yang satu kompleks dengan warga Siantar Bisnis Center (SBC) di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.
Alasan IWSBC mengajukan gugatan, karena sebagian Komplek SBC dijadikan terminal bus PT Paradep. Padahal peruntukannya adalah perumahan dan rumah toko (ruko) bagi warga atau masyarakat.
Selama ini kata Joni, warga Komplek SBC hidup nyaman, tenteram dan bebas dari kebisingan maupun polusi udara.
Namun, sejak PT Paradep membuat terminal di Blok A di atas lahan PT Paradep sendiri seluas 1.260 meter persegi sejak tahun 2014, warga komplek menjadi terganggu.
"Sesuai isi dari lembaran gugatan, keberadaan terminal bus PT Paradep, menganggu ketentraman dan kenyamanan, terjadi polusi suara yang berasal dari suara mesin dan kenalpot bus yang berulang-ulang," ujar Muliaman Purba sebagai penasehat hukum para penggugat.
Dijelaskan, warga SBC telah berulang kali mengingatkan dan memperingatkan tergugat untuk menghentikan aktivitas terminal bus itu. Demikian juga terhadap PT Binatama Babura Makmur selaku develpor juga telah diperingatkan melalui surat tanggal 19 April 2016.
Namun, meski sudah diingatkan dan diperingatkan tetapi tidak dihiraukan juga. Bahkan, Tergugat malah semakin menambah jumlah armada di dalam Komplek SBC, sehingga kenyamanan warga semakin terganggu.
Menurut Muliaman Purba, perbuatan Tergugat bertentangan dengan UU Pokok Agraria yang pada pasal 6 menyatakan, fungsi tanah sebagai fungsi sosial, tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Sehingga, Tergugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata.
Penggugat menyatakan wajar dan pantas agar Tergugat dihukum untuk menghentikan dan mengosongkan kegiatan (usaha) terminal bus PT Pelita Paradep/bus lainnya dan mengembalikannya dalam keadaan semula yaitu tempat perumahan atau hunian.
Dijelaskan juga, atas perbuatan atau tindakan dari Tergugat, Wali Kota Pematangsiantar turut menjadi Tergugat I, Kadis Perhubungan sebagai Tergugat II serta Kadis Tata Ruang dan Pemukiman (Sekarang Dinas Pemukiman Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Pematangsiantar sebagai Tergugat III.
Pasalnya, para Tergugat lainnya itu dinilai membiarkan meski sudah menjadi tugas dan fungsinya. Untuk itu, para Penggugat bermohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan agar turut Tergugat I, II dan III melarang pemanfaatan usaha terminal bus PT Pelita Paradep di komplek SBC Kota Pematangsiantar.



Mediasi Gagal di PN Pematangsiantar
Sementara itu, mediasi antara penggugat atas nama Joni Monang dan pihak tergugat Paradep Taxi, gagal terlaksana di PN Pematangsiantar, Kamis (18/1). Gagalnya mediasi tersebut disebabkan kedua belah pihak tidak ada titik temu saat dipertemukan hakim Nasfi Firdaus.
Menurut kuasa hukum tergugat Alek Harefa, mediasi itu gagal karena permintaan resume oleh penggugat untuk mengosongkan lokasi dengan menempatkan kembali komplek SBC ke tempat semula.
"Resume penggugat terus terang tergugat merasa keberatan atas iklan yang panjang bertuliskan ini bukan terminal sudah merugikan usaha klien kita. Saya pikir mediasi gagal karena tidak ada kesepakatan dan tentunya kita siap jalani sidang materi gugatan minggu depan di PN Pematangsiantar," katanya.
Sementara kuasa hukum penggugat Muliaman Purba, mengatakan pihaknya tetap meminta bus tidak masuk ke Komplek SBC dan tidak menjadikannya sebagai terminal bus.
“Namun mereka (tergugat) tidak terima. Mereka justru menyuruh kita (penggugat) meminta maaf karena telah merugikan usahanya. Artinya tidak ada titik temu. Ke depan kita siap jalani sidang materi gugatan perkara tanggal 25 Januari 2024," terangnya. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru