Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 15 Mei 2026

KPU Pastikan Pilkada Batubara Tanpa Calon Independen

Syahputra Nainggolan - Senin, 13 Mei 2024 17:17 WIB
736 view
KPU Pastikan Pilkada Batubara Tanpa Calon Independen
Foto: Dok/Ist
Kantor KPU Batubara
Batubara (harianSIB.com)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara memastikan tidak ada bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen atau perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Batubara tahun 2024.

Ketua KPU Batubara Erwin dihubungi melalui telepon seluler, Senin (13/5/2024), menyampaikan, berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan berlangsung dari 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.

"Hingga batas akhir jadwal penerimaan tidak ada yang didaftarkan dan mendaftarkan serta menyerahkan syarat dukungan pencalonan perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Batubara 2024," ujarnya.

Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Batubara tahun 2024, syarat dukungan calon jalur perseorangan, KPU telah melakukan keputusan KPU Kabupaten Batubara Nomor 599 Tahun 2024 tanggal 19 April 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan, KPU Kabupaten Batubara telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon dalam pemilihan tahun 2024 sebanyak 26.914 dukungan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan sebaran minimal sebanyak 7 kecamatan.

KPU telah melakukan sosialisasi tahapan serta persiapan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan serentak tahun 2024 pada 8 Mei 2024 ke berbagai elemen masyarakat, Forkopimda, partai politik, Kabupaten Batubara dan media.

Selain itu, kata Erwin, KPU juga telah mengumumkan terkait format surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati tahun 2024 melalui website KPU Kabupaten Batubara pada Maret 2024 dan melalui media sosial (Instagram, Facebook, Twiter) pada 24 Maret 2024.

"Sesuai pengumuman KPU Kabupaten Batubara Nomor: 748/PL.02.2-PU/1219/2024 tertanggal 05 Mei 2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan selama tiga hari dari tanggal 5-7 Mei 2024, waktu, tempat dan tata cara penyerahan syarat dukungan minimal dari tanggal 8 Mei sampai 12 Mei 2024. Hal itu sesuai surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, dari tanggal 8-11 Mei 2024 pukul 08.00-16.00 WIB dan tanggal 12 Mei 2024 pukul 08.00-23.59 WIB," terangnya.

Erwin juga menyampaikan, untuk penerimaan syarat calon bupati dan wakil bupati, telah membentuk tim Helpdesk KPU Kabupaten Batubara untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang maju jalur perseorangan. Juga telah membentuk tim pendukung fasilitasi pemenuhan syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang datang menyerahkan syarat dukungan.


Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru