Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 26 Mei 2026

Pemkab Sergai Gelar Penguatan KIP bagi Pemerintah Desa

Rimpun H Sihombing - Selasa, 28 Mei 2024 19:08 WIB
363 view
Pemkab Sergai Gelar Penguatan KIP bagi Pemerintah Desa
(Foto: Dok/Diskominfo)
DIABADIKAN: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Sergai, Nina Deliana Hutabarat dan Kadis Kominfo Sergai Ingan Malem Tarigan, serta Komisioner KI Sumut diabadikan bersama para peserta, Selasa (28/5/2024).
Sergai (harianSIB.com)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdangbedagai (Sergai) menggelar Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik untuk meningkatkan kompetensi pemerintah desa dalam implemetasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di Aula Tengku Rizal Nurdin Kompleks Kantor Bupati Sergai di Seirampah, Selasa (28/5/2024).

Mengangkat tema "Peningkatan Pelayanan Informasi Publik di Desa", kegiatan tersebut dibuka Bupati Sergai, H Darma Wijaya diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Nina Deliana Hutabarat.

Dalam sambutan tertulisnya, Darma Wijaya menyampaikan Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

"Manfaat dari KIP yakni adanya transparansi dan akuntabilitas badan publik, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, akselerasi pemberantasan KKN, serta optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik," ujarnya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru