Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 28 September 2026

Sekjen Bara JP Boy Nababan Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan Finalitas Putusan

Victor R Ambarita - Senin, 28 September 2026 20:44 WIB
87 view
Sekjen Bara JP Boy Nababan Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan Finalitas Putusan
Foto: Dok/Bara JP
Foto bersama: Sekjen Bara JP Boy Nababan (kanan) foto bersama jajaran pengurus lainnya usai menyerahkan berkas Amicus Curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) secara resmi menyerahkan berkas Amicus Curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Senin (28/9/2026).

Penyerahan ini berkaitan dengan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2026 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Sekretaris Jenderal BARA JP, Boy Nababan, menyerahkan langsung dokumen sebanyak satu rangkap asli tersebut di Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK pada pukul 12.23 WIB.

Melalui berkas amicus curiae tersebut, BARA JP memberikan pandangan hukum yang berfokus pada prinsip finalitas putusan MK, kepastian hukum, konsistensi putusan, serta akibat hukum dari sengketa konstitusional yang pernah diputus sebelumnya—khususnya Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Baca Juga:
BARA JP menegaskan prinsip final and binding (final dan mengikat) tidak sekadar menjadi formalitas putusan, tetapi merupakan fondasi kepastian hukum dan penanda titik akhir dari suatu sengketa konstitusional.

Oleh karena itu, Mahkamah diharapkan cermat membedakan antara perkara yang benar-benar baru dengan persoalan yang substansinya telah pernah diperiksa.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait

Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/theme/detail.php on line 406
komentar
beritaTerbaru